KontraS Kecam Kekerasan Tarhadap Pengikut Syiah Sampang

JAKARTA, PedomanNEWS – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan warga terhadap pengikut Syiah di Kecamatan Omben Sampang Madura Jawa Timur pada Minggu, (26/8).

Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Sinung Karto melalui keterangan pers, Minggu (26/8) mengemukakan, jauh hari KontraS telah mengingatkan Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan langkah evaluatif dan langkah antisipatif atas model penanganan serta pengamanan dalam menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sampang pasca penyerangan dan pembakaran Bulan Desember tahun 2011 lalu, dimana peristiwa tersebut menempatkan Ustadz Tajul menjadi terpidana yang saat ini menghuni lembaga pemasyarakatan Sampang.

"Usulan tersebut sangat beralasan, apalagi rangkaian intimidasi dan perlakuan diskriminasi yang diterima oleh keluarga serta pengikut Ustadz Tajul Muluk terus berlanjut dari hari ke hari," ujarnya.

Peristiwa hari ini, lanjutnya, menyebabkan Hamama (50) dan Thohir meninggal dunia akibat bacokan senjata tajam, sedangkan 4 lainnya mengalami luka serius, 6 luka ringan berikut puluhan rumah dibakar massa, musababnya adalah kesengajaan pemerintah berlarut-larut dalam penyelesaian konflik yang terjadi.

"Dalam penyelesaian konflik ini, tidak cukup langkah yang dilakukan hanya dengan menempatkan pasukan pengamanan secara berlebih setelah penyerangan dan pengrusakan mereda," ungkapnya.

Dikatakannya, pemerintah harus menjamin dan menanggung proses pemulihan phisik maupun psikologis korban yang telah berulang mendapatkan kekerasan. "Segeralah tempuh langkah-langkah konstruktif untuk mengeleminir aksi kekerasan agar tidak makin berlarut dan berlanjut," harapnya.

KontraS menghimbau kepada tokoh-tokoh masyarakat/agama harus segera mengedepankan dialog dalam rangka penyelesaian masalah ini dengan sikap egaliter dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

"Penyerangan, pengrusakan, tindakan pengusiran, penganiayaan serta pembunuhan terhadap jemaah Syiah Sampang seperti yang terjadi hari Minggu (26/8), merupakan perbuatan pidana yang sangat terang benderang di atur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegasnya.

Oleh karena itu, menjadi wajib bagi Aparat Kepolisian Republik Indonesia, untuk bersikap adil dalam menegakkan hukum. Para pelaku harus dihukum sesuai dengan derajat kesalahan mereka. Tanpa diprosesnya masalah ini secara hukum, sama saja dengan memberikan angin segar kepada pelaku dan masyarakat untuk mengulangi serta melakukan hal yang sama di kemudian hari.