KontraS: Pemerintah AS Harus Mendorong Penegakan HAM di Indonesia

Jakarta, Seruu.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan keputusan Pemerintah Amerika Serikat yang pada akhirnya akan menindak lanjuti Perjanjian Pertahanan (Defense Framework Agreement) kepada Indonesia, yang ditandatangani pada 22 Juli 2010 yang lalu.

Lebih dari itu, KontraS berharap, kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton ke Indonesia kali ini harus dimaknai secara konstruktif oleh Pemerintah AS untuk memegang teguh pada prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM sebagai pilar penting dalam perumusan kebijakan politik luar negeri AS.

KontraS memberikan catatan perihal kerjasama Pertahanan ini sehubungan masih terhambatnya penegakan hukum bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, diantaranya, bantuan militer yang telah dilakukan kurang tepat untuk counter terorism.

"Perlu diingat bahwa konsep perang melawan terorisme di Indonesia adalah melalui penegakan hukum, sementara kita mengetahui bahwa Kopassus adalah instrumen perang atau militer dan bukan bagian dari penegakan hukum," kata Haris Azhar Koordinator KontraS, Selasa (4/9/2012).

Menurutnya, perbantuan TNI dalam urusan sektor keamanan dalam negeri hanya dapat dilakukan jika ada kebutuhan dari kepolisian dan harus melalui keputusan politik DPR dan Presiden. Kerjasama ini hanya akan mengakibatkan merusak konsep penegakan hukum.

Selai itu, reformasi di tubuh TNI belum sepenuhnya selesai, karena selama ini institusi TNI tidak kooperatif dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

"Misalnya, TNI dan Kementerian Pertahanan, menolak proses hukum (pengadilan HAM) yang dilakukan oleh Komnas HAM," pungkasnya. [Dhany]