Suciwati Ingatkan Presiden Soal Janji Tuntaskan Kasus Munir

BATU-Genap sewindu peristiwa pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, namun janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di awal pemerintahannya untuk menuntaskan kasus ini belum terwujud.

Suciwati, istri almarhum Munir, bersama Sahabat Munir dan Kasum bakal menggelar aksi di depan Istana Presiden dan Kejaksaan Agung pada 7 September besok, tepat delapan tahun kematian Munir.

Ditemui di kediamannya di Desa Sidomulyo, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (5/9/2012) malam, Suciwati menyatakan bahwa janji Presiden SBY untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir hanya pepesan kosong.

“Ada yang dihukum, tapi itu pelaku lapangan, bukan dalangnya,” kata Suciwati, kepada Okezone.

Kejagung beralasan belum punya bukti baru (novum) untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono.

Dia bersama koalisi akan terus mendesak Kejagung untuk mengupayakan peninjauan kembali atas putusan bebas tersebut. Menurutnya, sebenarnya ada novum yang bisa dijadikan dasar bagi Kejagung untuk mengajukan PK. Suciwati, menyebut, novum tersebut ialah waktu saat dia menggugat BIN melalui Komisi Informasi Publik.

Pihak BIN tidak pernah menugaskan Muchdi ke Malaysia pada 2-6 September. Sementara alibi Muchdi dia berada di Malaysia pada tanggal tersebut, “Itu kan novum, tapi sampai hari ini tidak pernah dipakai oleh Kejagung,” ujarnya.

Novum lain, tambah Suciwati, pihak jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah membawa alat bukti rekaman percakapan antara Pollycarpus dan Muchdi ke pengadilan. Padahal, bukti rekaman itu pernah dibawa polisi ke Amerika Serikat dan ada rekaman percakapannya. “Kemana bukti itu, seharusnya ada dua novum yang bisa dijadikan Kejagung,” tandasnya.

Pada Mei 2012 lalu, dia juga telah menyampaikan dua novum tersebut kepada Kejagung untuk dijadikan dasar PK. Namun, saat itu pihak Kejagung menyatakan akan mengkaji ulang.

Munir tewas pada 7 September 2004 karena memenum arsenik dalam penerbangan menuju Belanda menumpang pesawat Garuda Indonesia. Dalam perkara ini, pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2008. Selain itu, Muchdi Pr juga sempat menjadi terdakwa, namun akhirnya divonis bebas.