DPR Didesak Segera Seleksi Anggota Komnas HAM

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai kinerja Komnas HAM berpotensi terhambat jika komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 tidak segera ditetapkan. Kadiv Pemantauan Impunitas KontraS, Yati Andriyani, menyayangkan lambatnya proses seleksi komisioner Komnas HAM periode 2012-2017.

Keterlambatan proses seleksi itu menurut Yati akan mempengaruhi kinerja Komnas HAM. Pasalnya, walau masa jabatan komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 sudah diperpanjang, tapi sebagian besar dari mereka tidak mendaftarkan diri kembali sebagai komisioner periode berikutnya. Berlarutnya, proses itu menurut Yati memberikan kesan bahwa isu HAM tidak menjadi prioritas, apalagi sampai sekarang DPR belum memastikan kapan proses itu digelar.

"Kami mendesak agar DPR segera memprioritaskan agenda untuk melakukan proses seleksi anggota Komnas HAM," kata Yati dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Jumat (14/9).

Selain itu Yati berharap agar Komisi III DPR menggunakan ukuran-ukuran yang rasional, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan dalam menjalankan proses seleksi tersebut. Setidaknya ada delapan ukuran yang dapat digunakan DPR.

Pertama, calon anggota Komnas HAM harus memiliki strategi yang visioner terhadap berbagai persoalan dan tantangan penegakan HAM. Termasuk pencegahan pelanggaran HAM. Kedua, KontraS berharap agar DPR melihat apakah calon komisioner Komnas HAM punya integritas dalam perlindungan, penghormatan, penegakan dan kemajuan HAM. Menurut Yati hal itu penting, karena banyak anggota Komnas HAM pada periode lalu yang memiliki pemahaman HAM yang baik. Tapi, tidak memiliki cukup keberanian untuk melakukan tindakan.

Ketiga, DPR harus menggunakan ukuran sejauh mana si calon memiliki perspektif tentang korban pelanggaran HAM. Pasalnya, hal itu dapat memotivasi kinerja Komnas HAM. Keempat, DPR harus mencermati apakah calon komisioner Komnas HAM itu pernah terlibat kejahatan korupsi, pelanggaran HAM atau lainnya.

Kelima, calon komisioner Komnas HAM harus mampu mendorong berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang penyelesaiannya terhambat. Selain itu si calon harus punya kreatifitas dan terobosan dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut. "Sampai hari ini sudah ada tujuh berkas pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung. Ini tidak ditindaklanjuti dan tak ada solusi," ungkapnya.

Keenam, komisioner Komnas HAM harus mampu memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia. Dari evaluasi yang dilakukan KontraS, seringkali Komnas HAM gagal memaksimalkan perannya melakukan penyelidikan pro justisia terhadap sebuah peristiwa. Contohnya, ketika Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membentuk tim untuk mengurus konflik sumber daya alam. Menurut Yati, seharusnya, peran itu ada di Komnas HAM, sehingga dapat melakukan penyelidikan pro justisia.

Ketujuh, calon komsioner Komnas HAM harus memiliki perspektif HAM. Kedelapan, calon komisioner harus mampu membangun relasi yang baik dan independen dengan lembaga negara lainnya. Menurut Yati hal itu penting karena selama ini Komnas HAM selalu dipandang sebelah mata. Misalnya, ketika kejaksaan agung tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Oleh karenanya Yati berpendapat ke depan Komnas HAM harus mampu membangun relasi dengan lembaga negara lainnya dengan baik.

Sebagian layak

Pada kesempatan yang sama, staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Putri Kanesia, mengatakan dari 30 calon Komisioner Komnas HAM yang telah diseleksi, hanya 50 persen yang masuk kategori layak. Separuh lagi menurut Putri tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan KontraS. Menurut Putri, DPR harus mengutamakan calon komisioner yang memiliki visi dan misi jelas di bidang HAM.

Sementara Kabiro Monitoring dan Dokumentasi KontraS, Feri Kusuma, menjelaskan di tengah carut marutnya penyelesaian kasus pelangaran HAM, dibutuhkan komisioner Komnas HAM yang berani bertindak. Sehingga mampu menerobos dan tanpa kompromi dalam upaya penegakan HAM dan mencari solusi untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Mengacu hal tersebut, komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 menurut Feri cukup pasif dalam melakukan tindakan.

Dari hasil monitoring KontraS atas proses seleksi komisoner Komnas HAM periode 2012-2017, Feri menyebut dari 30 nama, terdapat 15 nama yang layak menjabat sebagai komisoner Komnas HAM. Sedangkan 9 nama lainnya perlu dipertimbangkan dan 6 nama tidak layak menjadi komisioner Komnas HAM. "Kiranya penilaian di atas dapat menjadi pertimbangan DPR dalam melakukan uji kelayakan terhadap 30 calon anggota komisioner Komnas HAM," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan ini adalah kali pertama proses pemilihan komisioner Komnas HAM berlarut-larut. Namun ia berjanji akan segera menggelar seleksi untuk meminimalisir adanya tudingan miring ke DPR "Mudah-mudahan jalan terus dan awal Oktober sudah punya komisioner baru," kata dia dalam rapat di Komisi III DPR Jakarta, Rabu (12/9).