KontraS Desak DPR Tes Calon Anggota Komnnas HAM

Jakarta – Kontras mendesak Komisi III DPR RI segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) 30 calon anggota Komnas HAM periode 2012-2017.

"Tim Pansel (panitia seleksi, Red.) sendiri, sebelumnya telah menyerahkan ke-30 nama calon kepada Komisi III DPR, 11 Juni 2012, dan meminta DPR segera melakukan uji kelayakan tersebut," kata Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Yati Andriyani di Jakarta, Sabtu (15/9).

Sikap pasif DPR, yakni menunda-nunda proses uji kelayakan calon Komnas HAM, pada akhirnya berpengaruh pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Tim Pansel Komnas HAM.

Penundaan tersebut mengakibatkan fungsi kerja Komnas HAM menjadi tidak efektif. Seharusnya, per bulan September ini, sudah dilakukan serah terima jabatan antara Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 kepada Komisioner Komnas HAM terpilih, periode 2012-2017.

Uji kelayakan menjadi bagian paling penting yang harus segera dilakukan DPR. Pasalnya, bukan hanya karena uji kelayakan tersebut merupakan seleksi akhir, tetapi juga mengingat banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang menjadi tupoksi Komnas HAM sesuai mandatnya dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pemilihan 15 orang nama dari 30 calon yang akan diseleksi, hendaknya tidak dijadikan satu aturan baku. Terpilihnya calon anggota Komnas HAM yang kesemuanya memiliki strategi yang visioner dan pemahaman di bidang HAM, menjadi hal yang lebih utama dibanding mengejar kuantitas, namun dengan kualitas pengetahuan HAM yang minim.

"Sejauh ini kami mencatat, dari ke-30 calon anggota Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, masih banyak di antaranya yang tidak memenuhi standar minimum kelayakan, dengan ukuran usia lanjut, memiliki rekam jejak yang minim untuk isu penegakan HAM, dan tidak tampak komitmennya terhadap isu HAM," bebernya.

Penting diketahui, per 29 Agustus 2012 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan surat perpanjangan masa jabatan anggota Komnas HAM periode 2007-2012. Perpanjangan ini dilakukan setelah DPR masih belum juga melakukan uji kelayakan. [IS]