Peringatan Semanggi II

Minggu (23/09), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Ibu Ho Kim Ngo (Ibunda Yap Yun Hap) dan Ling-Ling (Adik Yap Yun Hap), Patriot Muslim (BEM Universitas Indonesia), Billy (mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara) dan Sigit Prayitno (mahasiswa YAI) menggelar siaran pers 13 Tahun Tragedi Semanggi II dengan tema ;"Jaksa Agung Menyandera Keadilan" di Kantor KontraS.

Dalam pernyataan sikap bersama yang dibacakan oleh Patriot Muslim mendesak kepada Presiden dan DPR untuk menuntaskan kasus Semanggi II yang sudah 13 tahun berlalu tanpa kejelasan. Mendesak Presiden harus segera mendorong Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban mengingat sisa waktu Pemerintahan sudah memasuki tahun ke-3, namun belum ada langkah yang konstruktif yang dilakukan Presiden untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan DPR sebagai pengawas atas kinerja Pemerintah, harus memaksimalkan perannya dalam mendorong dijalankannya proses penegakan hukum oleh Jaksa Agung agar penyidikan segera dimulai.

Melalui momentum 13 Tahun Semanggi II Ibu Ho Kim Ngo mendesak kepada Presiden agar membuka mata dan telinga. Sebelum ayahanda Yap Yun Hap Bapak Yap Pit Sing meninggal dunia beliau hadir aksi di Istana dan Presiden SBY memberi kepastian hukum. "Bukalah mata dan telinga Pak Presiden, untuk membuka kasus anak kami, jangan sampai ada anak lain yang jadi korban". Sementara Ling-Ling menyampaikan bahwa kakaknya Yap Yun Hap dibunuh oleh bangsa sendiri dengan paksa yaitu ditembak oleh peluru tajam aparat, ia bersama keluarga tidak hanya kehilangan kakak, namun ayah harus meninggal dunia dalam ketidakpastian. Untuk itu ia meminta Presiden menegakan keadilan dinegeri ini tanpa memandang siapa kami.

Selanjutnya Haris Azhar/Koordinator KontraS menyampaikan bahwa Jaksa Agung dan Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional, yaitu tanggung jawab hukum atas penuntasan kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Ini bukan sekedar persoalan politis yang mencari solusinya dengan cara politis. Kewajiban hukum sangat ada dan jelas didalam aturan hukum yang ada di Indonesia melalui UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Perihal pengadilan Militer yang sudah digelar untuk kasus Trisakti dan Semanggi II tidak bisa dijadikan alasan oleh Jaksa Agung untuk menolak melakukan penyidikan, karena peristiwa Trisakti dan Semanggi adalah pelanggaran HAM berat mekanismenya penyelesaiannya harus diselesaikan melalui Pengadilan HAM bukan Pengadilan Militer.

Napak Tilas 13 Tahun Semanggi

Senin (24/09), tepat 13 tahun Yap Yun Hap ditembak dengan peluru tajam, KontraS bersama Keluarga Korban Semanggi, BEM UI, STF Driyarkara, YAI dan senat Fakultas Hukum Unika Atmajaya melakukan aksi simpatik untuk mengenang 13 tahun Semanggi II untuk mengingatkan kembali kepada publik agar kasus tersebut tidak terulang di masa depan dan mendesak kepada Jaksa Agung untuk segera melakukan penyidikan.

Aksi simpatik ini dimulai oleh BEM UI, Depok sekitar pukul 13.00-13.30 WIB melakukan aksi di Bundaran Psikologi Universitas Indonesia dengan kembali melakukan pemasangan nama jalan Yap Yun Hap, yang sebelumnya pernah dihilangkan. Selain mendesak penuntasan kasus Semanggi II, mahasiswa mendesak nama Yap Yun Hap (korban Semanggi II) sebagai nama jalan di Universitas Indonesia.

Aksi ini dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIB dengan melakukan tabur bunga, pembacaan puisi dan doa bersama di pertigaan Rumah Sakit Jakarta/Jalan Jenderal Sudirman di lokasi Yap Yun Hap ditembak. Kemudian dilanjutkan dengan pemutaran film dan diskusi di Universitas Atmajaya. Kegiatan ini ditutup dengan melakukan doa bersama dan membacakan sikap bersama yang mendesak Presiden harus segera memberikan isntruksi kepada Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan