SBY lakukan pembangkangan hukum soal korban 98

Kepala divisi pemantauan impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Indriyani menilai Presiden SBY tidak mengindahkan rekomendasi dari DPR, Komnas HAM dan Ombudsman terkait penindakan kasus penghilangan paksa tahun 1997-98.

"Saya melihat ini adalah obstruction of justice, ada pembangkangan hukum karena ini adalah mandat yang sudah diatur dalam undang-undang, 26 tahun 2000 bahkan juga ada rekomendasi dari DPR, Komnas HAM dan terakhir dari Ombudsman supaya Presiden mengambil tindakan atas persoalan ini," ujar Yati pada Merdeka.com usai berunjuk rasa di depan kantor perwakilan PBB, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Yati berharap agar Presiden juga menegakkan keadilan bagi rakyat, meski ada tekanan politik dari pihak-pihak tertentu untuk menyelesaikan kasus penghilangan paksa tahun 1997-98.

"Kami yakin ada tekanan politik, tapi justru di situlah ujian bagi Presiden apakah dia berani mengambil tindakan atau tidak," tegas Yati.

13 orang dari Kontras dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) melakukan unjuk rasa dengan merantai diri sambil mengenakan topeng korban penghilangan paksa 97-98. Hal ini dilakukan untuk memperingati Presiden yang sudah tiga tahun mengabaikan rekomendasi Pansus DPR RI 30 September 2009 mengenai kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa.

Kontras dan IKOHI meminta presiden melaksanakan rekomendasi Pansus DPR RI mengenai kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 97-98 pada 30 September 2009, yang meminta Presiden SBY dan institusi pemerintah terkait untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban hilang dan meratifikasi konvensi perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.