Desakan pengusutan kasus penyiksaan terhadap 2 orang narapidana yang dilakukan oleh Petugas LAPAS Kelas II Nabire Papua

Hal : Desakan pengusutan kasus penyiksaan terhadap 2 orang narapidana yang dilakukan
oleh Petugas LAPAS Kelas II Nabire Papua

Kepada YTH.
Bapak Amir Syamsuddin
Menteri Hukum dan HAM RI
Di â€
Tempat

Dengan Hormat,
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima pengaduan terkait kasus penyiksaan yang dilakukan oleh pegawai LAPAS kelas II Nabire, Papua, terhadap Mikhael Yance Bieths warga Jl. Frans Kaisepo Kelurahan Nabarua Kabupaten Nabire, Papua dan Ilham Haje Selang warga Kelurahan Bumi Wonoreja Kabupaten Nabire, Papua.

Kronologis Kejadian Penyiksaan :
Pada tanggal 29 Maret 2012, Mikhael Yance Bieths (Korban) dan Ilham Haje Selang (Korban) pergi ke Café Bobo Milik di Nabaruan Pantai untuk minum bobo. Di tempat dan waktu yang sama Johan Pailio (Pegawai Lapas Nabire) dan Jeck Prawar (Pegawai Perikanan Nabire) sedang minum bobo bersama-sama. Tiba-tiba terjadi adu mulut antara Johan Pailio dan Jeck prewar. Merasa terganggu, Mikhael Bieths berdiri menyuruh mereka berdua untuk diam dan menampar ringan di bagian telinga Johan dan Jeck. Tetapi karena mabuk, Johan Pailio kembali berbicara dan memancing keributan. Kali ini Johan, Jeck, dan Ilham (rekan Mikhael) terlibat adu mulut. Mikhael yang kesal kembali menegur dan menampar ketiganya. Tidak terima dengan perlakuan Mikhael, Johan membalasnya dengan pukulan. Mikhael semakin geram dan kembali menampar Johan di bagian wajah yang membuat Johan jatuh tersungkur di atas pasir. Mikhael dan Ilham meninggalkan Johan terbaring di lokasi kejadian. Seorang pengunjung lainnya bernama Firman mendapati Johan Pailio sudah tak bernyawa di lokasi kejadian dengan luka tusukan di bagian rusuk. Firman segera melapor ke pihak Kepolisan. Tak lama berselang Polisi tiba di lokasi dan membawa jenazah Johan ke rumah sakit untuk di visum.

Pukul 02.00 WIT, Polisi melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga adalah Mikhael Yance Bieths. Tak jauh dari TKP Polisi menangkap Mikhael yang tidak tahu jika Johan Pailio tewas.

Pukul 05.00 WIT di tempat terpisah rekan Mikhael yakni Ilham Haje Selang juga di tangkap, keduanya dibawa ke Polres Nabire.

Pada tanggal 11 April 2012, berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Selama menunggu proses Pengadilan, Mikhael dan Ilham dititipkan di sel Polres Nabire Papua.

Pada tanggal 5 September 2012, Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada keduanya. Pukul 15.00 WIT Mikhael dan Ilham dibawa ke Lapas Kelas II Nabire. Sesampainya di halaman Lapas, Kepala Lapas memerintahkan petugas Lapas untuk memukul dan menghajar keduanya. Mikhael dan Ilham kemudian dipukul menggunakan karet mati, balok kayu, batu, dan disiksa dengan tendangan sepatu laras dan di setrum. Bahkan ada seorang petugas yang menyalakan pemotong rumput untuk memotong tubuh mereka berdua. Namun niat jahat itu dihalangi oleh petugas lainnya. Mikhael dan Ilham jatuh pingsan. Namun penyiksaan terus berlanjut meski keduanya sudah tak berdaya. Petugas Lapas menusukkan besi panas di bagian punggung keduanya. Penganiayaan serupa terus berlanjut di dalam sel dan berlangsung hampir setiap hari.

Pada tanggal 12 September 2012, pukul 10.00 WIT, Ibu dan saudara perempuan Mikhael pergi membesuk. Sesampainya di Lapas, petugas tidak mengizinkan mereka untuk masuk membesuk Mikhael, namun keduanya ngotot dan memaksa masuk. Petugas akhirnya mengizinkan mereka berdua masuk dan bertemu dengan Mikhael Bieths. Keduanya kaget dan menangis histeris saat melihat kondisi Mikhael yang berlumuran darah dan penuh luka. Kepala bagian keamanan Lapas lantas menemui mereka dan meminta agar pihak keluarga tidak melapor.

Seusai membesuk Mikhael, pihak keluarga mengadu kepada ELSAM pos kontak Nabire. Keluarga didampingi dengan perwakilan dari ELSAM kembali ke Lapas untuk mempertanyakan apa yang sudah terjadi pada Mikhael dan Ilham. Mereka ditemui oleh Bapak Hamadi (Kepala Bagian Keamanan Lapas Kelas II Nabire). Hamadi menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan kepada Mikhael dan Ilham adalah bagian dari Pembinaan atau Perkenalan. Setelah dari Lapas pihak keluarga didampingi oleh perwakilan ELSAM bergerak ke Polres Nabire untuk melaporkan peristiwa penganiayaan dan penyiksaan terhadap Mikhael dan Ilham oleh Petugas Lapas Nabire.

Pada tanggal 14 September 2012, pukul 09.00 WIT, pihak keluarga kembali mendatangi Lapas dengan maksud membawa Mikhael untuk di visum. Tapi pihak Lapas tidak mengizinkan dengan alasan tidak ada surat dari pihak Polres untuk visum. Pihak keluarga lantas menuju Polres untuk meminta surat untuk visum.

Pada tanggal 14 September 2012, pukul 14.00 WIT, surat permintaan visum diterbitkan oleh Polres Nabire. Mikhael dan Ilham kemudian dibawa ke RSUD Sriwini untuk di visum. Setelah di visum Mikhael dan Ilham dibawa kembali ke Lapas. Setibanya disana mereka kembali mendapat perlakuan tak manusiawi. Keduanya diborgol dan dimasukkan ke dalam kamar mandi dengan kondisi telanjang dada. Selama 3 hari 3 malam mereka makan, minum, dan tidur di kamar mandi.

Bentuk Penyiksaan :

1. Maikel Yance Bieths : luka memar kedua kelopak mata, luka robek di bagian alis mata sebelah kiri, luka-luka di punggung, luka pada ibu jari kaki kiri, luka kedua pinggang, luka di dada akibat terkena pukulan benda tumpul.
2. Ilham Haje Selang : luka memar kedua kelopak mata, luka pelipis kiri, luka di kepala, luka di bagian perut kiri, luka pada kaki kiri, luka robek bagian alis mata sebelah kiri, luka-luka di punggung, luka kedua pinggang, luka di dada akibat terkena pukulan benda tumpul.

Dalam kasus penyiksaan sebagaimana diuraikan diatas, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh petugas di Lapas Kelas II Nabire Papua di antaranya :

1. UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, khususnya Pasal 5 : sistem pembinaan masyarakat dilaksanakan berdasarkan atas : (a). pengayoman, (e). penghormatan hak dan martabat manusia, (g). terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Pasal 14 ayat (1) : narapidana berhak : (b). mendapat perawatan, baik perawatan rohani ataupun jasmani, (h). menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Perawatan Tahanan, khususnya Pasal 4 ayat (2) : pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya wajib memperhatikan : (a). perlindungan Hak Asasi Manusia, (c). asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan dan pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, terjaminnya hak tahanan untuk tetap berhubungan dengan keluarganya atau orang tertentu, serta hak-hak lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya : Pasal 30 : setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Pasal 33 ayat (1) : setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

4. Deklarasi Umum HAM (Pasal 5) : tak seorang pun boleh disiksa atau mendapat hukuman yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

5. Konvensi Anti Penyiksaan (Pasal 1.1) : istilah ‘penyiksaan’ berarti semua tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau ketakutan yang luar biasa, baik secara fisik maupun mental, yang ditujukan kepada seseorang, misalnya dalam rangka mendapat informasi dari dia atau mengenai orang lain atau pengakuan bersalah, atau sebagai hukuman atas perbuatan yang ia atau orang lain lakukan, atau yang disangkakan dia lakukan, atau untuk mengintimidasi atau memaksa dia atau orang lain, untuk alasan apa pun juga, dengan didasari berbagai bentuk diskriminasi, yang dilakukan oleh pejabat publik atau orang lain yang bertindak sebagai pejabat publik. Namun hal ini tidak meliputi luka atau penderitaan yang lahir dari, merupakan bagian, atau terjadi dalam rangka hukuman yang sah.

Oleh karena itu, KontraS mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM) RI untuk segera melakukan pengusutan terhadap kasus penyiksaan 2 orang narapidana yang dilakukan oleh petugas Lapas Kelas II Nabire Papua sebagaimana dijelaskan di atas.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 1 Oktober 2012

Badan Pekerja,

Haris Azhar
Koordinator KontraS

Tembusan Kepada YTH.
1. Kapolri
2. Komisi III DPR RI
3. Komnas HAM
4. Dirjen PAS
5. Kanwil Hukum dan HAM Papua
6. Kapolda Papua