DPR Diduga Lemahkan Komnas HAM

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi masyarakat sipil untuk hak asasi manusia (HAM) menilai, ada upaya dari Komisi III DPR RI untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal tersebut tercermin dari tertundanya fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) calon komisioner Komnas HAM untuk periode 2012-2017.

"Ketidakpastian fit and proper test akan mempengaruhi pelaksanaan berbagai mandat dan fungsi Komnas HAM. Hal itu jelas berpotensi menimbulkan proses penegakan HAM semakin melemah,"ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Yati Andriyani di kantor Kontras, Jakarta, Senin (1/10/2012).

Yati menjelaskan, saat ini masalah HAM yang dihadapi oleh Komnas HAM semakin besar dan meluas. Hal tersebut membutuhkan penanganan dari komisioner Komnas HAM secara tepat, cepat dan komprehensif. Kekosongan komisioner yang berkepanjangan akan memperlambat kinerja Komnas HAM.

"Padahal, DPR pernah menyatakan proses seleksi akan dilakukan pada 18-24 September 2012," terangnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Elsam Zainal Abidin berpendapat, DPR tetap harus menggelar fit and proper test terlepas adanya gugatan perdata salah seorang calon yang tidak terpilih ke pengadilan.

"DPR tetap harus melanjutkan hal itu dengan sejumlah pertimbangan yang salah satunya memberikan kepastian hukum bagi komisioner Komnas HAM terkait berakhirnya masa tugas mereka. Kepastian hukum itu juga berlaku pada tiga puluh calon anggota komisioner komnas HAM tentang waktu akan menjalani seleksi di DPR," ungkap Abidin.

Ia menjelaskan, tertundanya proses seleksi tanpa disertai pertimbangan kepastian hukum menimbulkan pandangan bahwa DPR tidak memiliki komitmen dalam perlindungan HAM. Sebab, DPR tidak memprioritaskan proses seleksi calon anggota Komnas HAM.

"Penundaan ini juga akan memunculkan pandangan tentang adanya politisasi proses seleksi calon komisioner Komnas HAM oleh DPR," tambahnya.

Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza turut menegaskan, upaya menunda seleksi pemilihan komisioner Komnas HAM dapat berakibat semakin buruknya citra DPR di mata publik. Terlebih DPR berniat revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Penundaan fit and proper test itu menunjukkan DPR mencoba menghalangi atau tidak melaksanakan amanat konstitusi tentang HAM," pungkas Ibnu.