Kejaksaan Bantah Tak Serius Usut Kasus 1965-1966

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung membantah tak serius menangani laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada kasus pembantaian massal simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965-1966. Kejaksaan mengatakan saat ini masih meneliti laporan dari Komisi Nasional HAM.

"Tidak serius bagaimana kalau kami masih teliti laporan itu?" kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, saat ditemui Tempo di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 3 Oktober 2012. Andhi berjanji akan secepatnya menyimpulkan apakah laporan kasus 1965-1966 tersebut sudah lengkap atau belum.

Jika dinyatakan belum lengkap, Kejaksaan akan mengembalikan laporan ini ke Komnas HAM untuk dilengkapi. Namun, jika sudah dinyatakan lengkap, Kejaksaan akan meningkatkan laporan itu ke penyidikan. "Kapan kesimpulannya ya, tunggu saja, secepatnya," kata Andhi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkapkan tak memiliki batas waktu untuk meneliti laporan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM berat peristiwa pembantaian tahun 1965-1966. Sebab, posisi Kejaksaan hanya sebagai peneliti, bukan penyelidik atau penyidik.

Pernyataan tersebut menyulut kritik dari berbagai pihak. Komnas HAM menilai Kejaksaan tak serius meneliti laporan kasus 1965-1966 ini. Komnas pun meminta Kejaksaan Agung serius bekerja. "Pernyataan Kejaksaan tidak bisa ditoleransi, karena kasus ini bukan kasus yang sederhana. Ini kasus kemanusiaan besar," kata Komisioner Komnas HAM John Nelson Simanjuntak.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memandang Kejaksaan Agung hendak menolak laporan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat 1965-1966. "Jadi, itu seperti penghalusan bahasa dari Kejaksaan untuk menolak menindaklanjuti laporan pelanggaran HAM 1965-1966," kata Koordinator Kontras Haris Ashar.