KontraS: Ada 40 Kasus Pelanggaran HAM Diabaikan Polisi

JAKARTA – Dalam kurum waktu satu tahun dari pertengahan tahun 2011 hingga September 2012, setidaknya ada 40 kasus pelanggaran HAM oleh polisi yang diabaikan dan tidak diusut dengan tuntas.

Menurut Kepala Divisi Hukum Politik dan HAM KontraS, Sinung Karto, 40 kasus pelanggaran HAM oleh polisi, para korban sudah didampingi KontraS selalu diabaikan. Selain itu, ada beberapa model tindakan pelanggaran HAM yang kerap terjadi dari tahun ke tahun.

"Diantara korban adalah rekayasa kasus pada kelompok petani dan minoritas keagamaan seperti penggusuran pasar raya padang (2011), kasus Tiaka Morowali juga jemaat gereja baptis papua (2011), Kongres Rakyat Papua III (2011) serta kejadian syiah sampang (2012), dan Serikat Pekerja Indonesia (2012)," kata Sinung, di Gedung KPK, Minggu (7/10/2012)

Sinung mengatakan, trend kasus kekerasaan ini mengarah kepada sejumlah kasus dan rekayasa individual, seperti kasus Koh Seng S2, Aguswandi Tanjung, Enny Umbas, Paulus Demo Kotan. Kriminalisasi ini, kata dia, biasanya juga diikuti dengan sejumlah praktik pelanggaran HAM seperti penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan intimidasi penembakan hingga menimbulkan korban jiwa.

Dalam praktik pengabaian polisi, kata dia, dapat dilihat dari kasus pembubaran beberapa lokasi acara penyerangan Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Jemaat HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin (2011-2012), pemutaran Film Q Festival (2011), kekerasan geng motor ( 2012), pembubaran diskusi Irsyad Manji (2012), penyerangan kelompok Syiah di Sampang (2012) dan yang terbaru adalah pembiaran ancaman kekerasan terhadap aktivis Kontras Papua, Holga Hamadi SH (Oktober 2012).

"Dalam kasus ini, biasanya aparat polisi tidak mampu merespons aksi kekerasan yang dilakukan oleh organisasi keagamaaan yang menggunakan kekerasan sebagai advokasinya," tuturnya