Gandeng KontraS dan LBH Jakarta, Keluarga Novel Bentuk Tim Kuasa Hukum

Jakarta, Seruu.com – Keluarga dari Komisaris Polisi (Kompol) Novel Baswedan, salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2004 yang lalu di Bengkulu, mendatangi kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/10/2012).

Kedatangan kakak Novel, Taufik yang juga seorang advokat ke kantor KontraS dimaksudkan untuk melakukan rapat koordinasi pembentukan tim kuasa hukum untuk mendampingi adiknya (Novel) menghadapi kasus yang dianggap Taufik sebagai bentuk kriminalisasi atas keseriusan Novel dalam pemberantasan korupsi.

"Ini jelas kriminalisasi, disaat dia (Novel) sedang gencar melakukan penyidikan kasus korupsi besar, tiba-tiba diungkap kasus yang sudah lama," kata Taufik saat ditemui di kantor KontraS.

Menurutnya, tim advokasi yang akan terbentuk ini terdiri dari berbagai lembaga bantuan hukum yang ada di Jakarta dan kota-kota lain yang konsen dengan pemberantasan korupsi, diantaranya LBH Jakarta.

"Tim ini terdiri dari lembaga bantuan hukum yang sangat gencar memerangi tindak korupsi dan geram melihat upaya kriminalisasi untuk menghambat penuntasan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK," terang Taufik.

Dijelaskannya, kabar Novel akan dijemput paksa oleh kepolisian didapat setelah dirinya ditelepon langsung oleh Novel saat dalam perjalanan, mendengar adiknya dikepung Polisi, Taufik memutuskan berbalik arah menuju KPK.

"Waktu itu Novel beberapa kali BBM (Blackberry Messenger) saya tapi saya tidak tahu, setelah dia telepon dan mengatakan akan dijemput oleh Polisi, saya langsung datangi dia ke KPK," jelasnya.

Saat bertemu adiknya, Taufik mengaku ditunjukan berbagai SMS dan BBM yang bernada ancaman yang diterima Novel, namun, menghadapi itu semua Taufik melihat Novel tetap tegar.

"Kata Novel, ancaman itu sudah lama diterimanya, namun baru ditunjukan kepada saya," ungkapnya.

Dikonfirmasi apa saja isi ancaman tersebut, Taufik terkesan enggan menjawab dan meminta wartawan menunggu hingga kasus ini disidangkan. [Dhanny]