Kenapa Hanya Kasus Novel Baswedan

TRIBUNNEWSBATAM.COM- Upaya Polri untuk membongkar kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian oleh polisi yang sempat terkubur selama 8 tahun di Bengkulu membangkitkan keberanian sejumlah orang. Mereka yang pernah menjadi korban kekerasan dan mengaku dilakukan oleh polisi, Minggu (7/10) sore kemarin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yang datang didampingi oleh perwakilan dari LSM Kontras bermaksud memberikan dukungan kepada KPK terkait mencuatnya kasus ‘pengepungan’ dan upaya penangkapan seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan.

"Pertama, kami mendukung KPK untuk tetap mengusut kasus korupsi di Indonesia. Kedua, kami ingin memberitahukan seharusnya bapak-bapak, ibu-ibu yang ada di sini (korban tindak kekerasan) yang didahulukan penanganannya, bukan KPK," kata Kepala Advokasi Kontras, Sinung di kantor KPK, Jakarta, Minggu (7/10).

M Daud, Staf Divisi Pemantauan dan Inpunitas Kontras mengatakan, banyak kasus dan laporan yang diterima pihaknya tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. "Kasus yang menimpa para korban ini tidak pernah ditindak, ada kasus seperti di Bima dan Kasus Mesuji. pertanyaannya, apa mereka (pelaku) sudah dihukum? Ini kan nggak jelas," kata Daud kepada wartawan.

Pihak Kontras menyatakan, upaya penangkapan Novel pada kasus yang terjadi di Bengkulu, tidak mencerminkan itikad baik Polri atas kasus serupa yang dialami para korban kekerasan lain. Daud mengatakan, upaya penangkapan Novel oleh aparat Polda Bengkulu di KPK adalah upaya kriminalisasi oleh kepolisian. (*)