Komnas HAM: Ganjil Polisi Ungkit Lagi Kasus Novel

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdal Kasim, mempertanyakan kasus yang menjerat Komisaris Novel Baswedan yang diungkit kembali oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menilai pengangkatan kembali kasus Novel tersebut teramat ganjil karena dipublikasikan dalam rentang waktu yang mendadak dan bersamaan dengan pemeriksaan Irjen Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada begitu banyak kasus baru yang tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepolisian dalam konteks penembakan yang sama. Misal penembakan yang kemarin di Sumsel (penembakan oleh oknum Brimob di Ogan Ilir). Sampai kini belum ada proses pertanggungjawaban hukum pidananya," kata Ifdal di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Ifdal menyatakan, Polri selayaknya mengusut tuntas kasus penembakan yang terjadi dalam rentang waktu dekat. Komnas HAM menyambut positif pengusutan kembali kasus Novel yang telah ditutup sejak delapan tahun silam jika hal tersebut untuk menegakkan hukum dalam internal kepolisian. Tentunya hal tersebut diikuti oleh pengusutan kasus serupa yang lama mengendap, tidak hanya kasus yang menimpa Novel.

Meskipun demikian, Ifdal menegaskan bahwa Komnas HAM akan lebih memerhatikan reformasi Polri berjalan sesuai harapan masyarakat, termasuk dalam konteks penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM lain yang dilakukan aparat Polri tidak lama ini, seperti kasus penembakan di Papua, Mesuji, Ogan Ilir, dan sebagainya.

"Oleh karena itu, dalam kasus Kompol Baswedan ini harusnya ada satu lembaga yang sifatnya independen untuk menilainya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat tidak ada laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) aparat kepolisian atas warga sipil yang dilakukan oleh Novel, yang kini menjadi penyidik KPK. Kontras menilai janggal tuduhan Polri atas keterlibatan Novel dalam penganiayaan di Bengkulu dan menganggapnya sebagai rekayasa.

"Kontras tak menemukan laporan keluarga korban bahwa Novel melakukan yang dituduhkan Polri. Terlebih lagi pada peristiwa itu, Novel tidak ada di lapangan," kata Koordinator Kontras Haris Azhar di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).