Mabes Polri tindak lanjuti laporan kekerasan Kontras

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membeberkan data sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Menanggapi pernyataan Kontras, polisi berjanji untuk menindaklanjuti dan mengecek kabar pelanggaran itu.

"Silakan saja dirinci lagi, masuknya ada di wilayah Polda mana," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (8/10).

Boy membantah Polri kerap melakukan kekerasan. Menurutnya harus dilihat kasus per kasus, tidak bisa dipukul rata.

Sebelumnya, Kontras mendampingi sedikitnya 40 kasus kesewenang-wenangan oleh polisi. Satu hal yang mencolok, polisi kerap menggunakan kekerasan saat memeriksa tersangka.

Kontras mencatat sejumlah kasus kriminalisasi dan rekayasa kasus individual, seperti pada kasus Koh Seng Seng (Jakarta, 2012), Aguswandi Tanjung (Jakarta, 2012), Enny Umbas (Sulut, 2012), Paulus Demon Kotan (NTT, 2012).

Kekerasan aparat kepolisian juga menyasar pada sejumlah aksi yang diselenggarakan secara damai. Hal ini bisa dilihat dari kasus pelabuhan Sape Bima (2011), Tiaka Morowali (2011), demonstrasi damai Buruh Freeport (2011) dan Kongres Rakyat Papua III (2011).

Keterlibatan sejumlah aparat kepolisian dalam kasus-kasus bisnis yang berakhir pada kekerasan yang dialami oleh kelompok warga. Bisa dilihat dalam contoh kasus Mesuji (2011), Sape-Bima (2011), Petani Rokan Hulu (2012), petani Ogan Hilir (2012), petani Labuhan Batu (2012), petani di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar yang tanahnya dirampas PT RAKA. Praktik dominan muncul adalah pembubaran aksi, penangkapan sewenang-wenang, diikuti dengan penembakan yang menimbulkan korban jiwa