Sikap SBY jadi Dasar Pembatalan Revisi UU KPK

INILAH.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera membatalkan pembahasan revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menanggapi polemik antara KPK – Polri.

"Revisi itu memang seharusnya sepert itu (pembatalan revisi UU KPK), sebab revisi itu akan memperlemah KPK. Sudah sewajarnya menyatakan sikap, ini menunjukkan kalau pemerimtah meyakinkan tidak ada revisi," ujar Pengamat Politik Universitas Gajah Mada (UGM), Arie Sudjito kepada INILAH.COM, Selasa (9/10/2012).

Menurutnya, sudah semtinya Presiden SBY menyikapi polemik ini. Pasalnya polemik ini sudah mengundang reaksi dari masyarakat yang menilai DPR dan Pemerintah ingin melemahkan KPK lewat revisi UU KPK tersebut.

"Kalau ada upaya memperlemah KPK, SBY harus bersikap. Kalau seperti ini orang berkesimpulan SBY membangun citra, kalau punya komitmen pemberantasan korupsi dia harus bersikap, tanpa tunggu reaksi rakyat," tegasnya.

Selain itu, lewat pernyataan sikap Presiden SBY ini harus disertai dorongan agar institusi penegak hukum seperti Polri bersih dari tindak pidana korupsi.

"SBY harus memaksa Polri membersihakan dari korupsi, karena ini seperti gunung es. Jangan presiden itu melakukan sesuatu setelah ada desakan rakyat harusnya melakukannya sejak awal karena beliau punya kewenangan," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden SBY menyikapi permasalahan antara KPK dan Polri tentang dualisme penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan penetapan penyidik KPK yakni Kompol Novel Baswedan oleh Polri.

Selain menyikapi itu SBY juga menyikapi mengenai polemik revisi UU KPK yang saat ini tengah berada di Baleg DPR. SBY meminta revisi itu dibatalkan pembahasannya.

"Rencana Revisi UU KPK sepanjang untuk memerkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan sekarang ini. Lebih baik kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.[jat]