RUU Kamnas Hampir Tenggelam

JAKARTA, Jaringnews.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional dalam Panitia Khusus saat ini tidak lagi terjadi dalam lintas fraksi DPR, tapi sudah menjadi bahan tarik menarik antar komisi I dan komisi III di DPR.

Demikian dikatakan wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso tentang perkembangan pembahasan RUU Kamnas.

Dia menyebut, tarik menarik antar komisi dalam pembahasan pansus RUU Kamnas tidak sedahsyat tarik menarik terhadap kewenangan penuntutan dan penyadapan dalam pembahasan RUU KPK. Sehingga pembahasan tersebut dinilai sebaiknya berproses secara alami.

"Tarik menarik bukan lagi pada lintas fraksi, namun ada di tataran komisi. Antara Komisi I dan Komisi III DPR" kata priyo Budi Santoso, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10) malam.

Menurutnya, tarik menarik tidak sedahsyat dari kewenangan KPK dalam hal penyadapan. Karena itu, lebih baik dibiarkan berproses saja.

Priyo menilai Pansus RUU Kamnas sebaiknya tidak menyerah begitu saja dalam pembahasan RUU tersebut, sehingga penjelasan rinci isi substansi dalam draf RUU Kamnas bisa diperoleh.

Ia menilai adanya kontroversi dari pandangan isi substansi draft RUU Kamnas yang dinilai berseberangan dengan ketentuan dalam UU lainnya merupakan penafsiran berbeda DPR semata.

"Pansus jangan tergesa-gesa mengibarkan bendera putih. Lebih baik dicoba dibahas saja dulu. DPR juga sangat mengharapkan ada penjelasan yang sangat rinci mengenai substansi, isi, dan maksud pasal-pasal yang ada di RUU Kamnas," kata Priyo.

Priyo mengungkapkan, adanya bahasa dimana banyak pasal yang telah banyak menabrak pasal-pasal di UU lain, sebenarnya juga tidak demikian. Hal ini terlebih karena DPR memiliki tafsir yang berbeda-beda mengenai substansi pasal di RUU Kamnas.

"Dan RUU Kamnas ini mengapa pemerintah harus memberikan penjelasan yang rinci kepada Pansus, "tukasnya.