UU Intelijen, Kamnas, Ormas Berpotensi Matikan Kebebasan Sipil

Aktivis hak asasi manusia (HAM) Usman Hamid, menyatakan keberadaan beberapa UU sangat problematis karena berpotensi mempersempit, dan bahkan mematikan kebebasan sipil.

Yang dimaksud Usman adalah UU Intelijen Negara, dan dua rancangan undang-undang (RUU) lainnya RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Inilah yang disebut sebagai draconian law," kata Usman di Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut Usman, satu UU dan dua RUU itu akan menekan potensi lahirnya kekuatan rakyat. Padahal ini sangat diperlukan untuk mengontrol praktik korupsi politik yang masif.

"Kalau kekuasaan dimonopoli kembali lewat RUU Kamnas, pengaturan kebebasan berorganisasi diperketat lewat RUU Ormas, dan pengawasan dipertinggi lewat UU Intelijen, maka pastilah potensial menjadi ancaman bagi setiap aktivisme sipil," tegas Usman.

Ancaman itu termasuk terhadap aktivisme digital yang belakangan semakin kuat, seperti gerakan ‘Save KPK’ yang terbaru.

"Gerakan masif seperti ini meresahkan setiap kekuasaan yang korup," tukasnya.