Jurnalis Dianiaya Perwira AU, Reformasi TNI Dipertanyakan

VIVAnews – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut mengecam tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota TNI AU di Pekanbaru, Riau, terhadap wartawan yang tengah meliput jatuhnya pesawat Hawk 200, Selasa 16 Oktober 2012.

Koordinator Eksekutif Kontras, Haris Azhar, menyatakan bahwa tindakan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan pers belum terjamin sepenuhnya di negeri ini.

"Masih ada ancaman terhadap kebebasan mendapatkan informasi di lapangan terhadap jurnalis," kata Haris dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.

Selain itu, Haris menuturkan, masih adanya praktek kekerasan yang dilakukan oleh anggota militer itu menunjukkan bahwa reformasi pada tubuh TNI tidak terlaksana dengan baik.

"Situasi ini menandakan bahwa reformasi TNI masih tidak bermakna bagi hak asasi dan kebebasan yang fundamental di Indonesia. Juga, menandakan bahwa klaim-klaim penghukuman lewat peradilan militer masih tidak mampu memberikan koreksi yang signifikan untuk meminimalisir kekerasan oleh anggota TNI," kata dia.

Apalagi, tambah Haris, kekerasan tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat. Tentunya, tindakan kekerasan tersebut memberikan contoh dan mempertontonkan hal yang buruk.

Menurutnya, situasi semacam ini bisa terus terjadi di masa mendatang apabila tidak ada sangsi atau hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan.

"Tidak ada upaya serius mengawal koreksi untuk TNI yang melakukan kekerasan, yang mewarisi tindakan brutal di masa lalu. Alih-alih, tetap ngotot untuk memiliki UU Kamnas. Lalu, bagaimana masa depan implementasi Kamnas jika tidak dimbangi dengan perilaku yang baik?" Haris mempertanyakan