KontraS Aceh: Teror dan Senjata Ilegal Musuh Bersama

KOMISI Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh melalui Koordinatornya, Destika Gilang Lestari, Senin 15 Oktober 2012 mendukung langkah sepenuhnya maklumat penyerahan senjata ilegal Banda Aceh yang dilakukan oleh Muspida Provinsi Aceh.

Maklumat tersebut tentunya harus disikapi dengan bijaksana oleh semua pihak guna membawa Aceh ke arah perdamaian yang hakiki. Penarikan senjata api illegal di Aceh harus dilakukan dengan tegas namun tidak dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi seseorang yang diduga memiliki senjata api illegal tersebut.

Di sisi lainnya, Destika Gilang Lestari juga memberikan apresiasi atas kinerja pihak kepolisian yang telah menangkap tersangka penggranat rumah Bupati Bireun H. Ruslan M Daud di kompleks Meuligoe Residence kawasan Cot Gapu pada 19/09/2012, sekitar pukul 04.00 WIB subuh.

Destika berharap agar Polri segera menindak tegas pihak-pihak yang berusaha memancing kembali konflik di Aceh. Seperti kejadian penembakan terhadap Zulkifli, 26 tahun, warga gampong Cucum, Kota Jantho yang terjadi sekitar pukul 15.00 wib, 14/10/2012. Diketahui bahwa Zulkifli sendiri akhirnya meninggal dunia setelah mengalami dua luka tembak pada bagian dada kiri oleh orang tak dikenal ketika pulang dari kebunnnya.

Kejadian penembakan terhadap Zulkifli patut disayangkan dan meminta Polri bekerja lebih optimal guna menganstisipasi dan mencegah tindakan tersebut menjadi lebih luas dan menimbulkan syatwasangka.

KontraS Aceh mengingatkan bahwa keberadaan senjata ilegal di Aceh memang sangat meresahkan masyarakat dan menganggu aktifitas kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh, padahal Aceh diketahui saat ini sedang membangun dengan begitu banyak iklim investasi yang dilakukan pengusaha nasional.

Destika justru mengkwatirkan bahwa bila Aceh disinyalir masih banyak bahan peledak dan senjata sisa konflik, maka sangat dikhawatirkan bahwa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memang tidak menginginkan terciptanya rasa aman dan damai di Aceh, guna memanfaatkan situasi tersebut.

Bagaimanapun, citra Aceh yang aman dan damai dapat tercoreng dengan aksi kriminal penembakan dan pelemparan granat yang telah berlansung di beberapa daerah, tambahnya. Untuk itu, Destika berharap agar semua pihak perlu untuk dilibatkan terutama Polri, TNI dan KPA dalam memerangi musuh bersama tersebut, namun tetap mengedepankan Polri selaku pihak yang mempunyai tanggungjawab dalam urusan domestik (dalam negeri) sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Tentunya kejadian pada akhir Desember 2011 dan awal Januari 2012 dimana tercatat sedikitnya lima orang terbunuh dalam aksi tersebut jelas merupakan kejadian yang sangat memilukan bagi rakyat Aceh.

Harapannya, tentu saja kejadian seperti itu tidak terulang kembali dan kita berharap agar polisi dapat menjaga keamanan di Aceh. Destika mengingatkan bahwa keamanan dan rasa aman bukanlah menjadi barang mewah dan hanya dapat dinikmati oleh kota-kota besar lainnya di luar Aceh sana.

Untuk itu, polisi harus segera melakukan penyisiran dan pembersihan peredaran senjata api ilegal guna menjaga situasi di Aceh tetap kondusif, dan tidak terulangnya kasus penempakan di Aceh.

Destika berharap agar polisi, bergerak cepat untuk menertibkan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal, guna menjaga ketertiban dan penegakan hukum di Aceh. "Polisi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas menertibkan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal," ujar Destika Gilang Lestari.