Kontras: RUU Kamnas Rawan Penculikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Kontras Harris Azhar mengungkapkan bahwa mengesahkan RUU Kamnas sama saja dengan melegalisasi penculikan.

Sebab kewenangan penangkapan yang dimiliki TNI dan BIN (Badan Intelijen Negara) dalam UU Intelijen dilakukan tanpa pengacara, tanpa sepengetahuan keluarga.

TNI dan BIN dalam RUU Kamnas memang diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan penyadapan. Kewenangan tersebut dimuat dalam Pasal 51 huruf e jo Pasal 20 RUU Kamnas.

"Ini mengancam hak-hak privasi warga negara dan kebebasan pers. Sangat berbahaya apabila mekanisme penyadapan tidak diatur secara rinci," ujar Harris Azhar, di Warung Bumbu Desa, Jakarta, Senin (22/10/2012).

Jika tidak diatur secara rinci, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) rentan terjadi.

MK (Mahkamah Konstitusi) sendiri sebenarnya telah mengatur dalam Keputusan MK No. 006/PPU-1; No. 012-016-019/PUU IV/2006 dan No. 5/PUU-VIII/2010 bahwa perlu ditetapkan perangkat peraturan tersendiri tentang penyadapan setingkat undang-undang untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan dan perekaman.