Kontras Minta MA Bebaskan Sun An dan Ang Ho

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan dua korban rekayasa hukum, Sun An dan Ang Ho. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan menjadi otak pelaku penembakan pengusaha gudang penitipan kapal, Kho Wie To, dan istrinya, Dora Halim, pada Maret 2012.

"Kami minta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan ulang dan membebaskan keduanya, karena proses hukumnya tidak layak dan palsu," kata Dewan Pengurus Kontras, Usman Hamid, saat ditemui di kantor Watimpres, Selasa, 23 Oktober 2012.

Kasasi keduanya sudah masuk ke Mahkamah sekitar pertengahan September 2012. Kasasi Sun An memiliki nomor 1148 K/PID/2012 dan kasasi Ang Ho memiliki nomor 1146 K/PID/2012.

Usman mengatakan Sun An dan Ang Ho tidak terbukti menjadi otak pelaku penembakan Kho Wie. Satu-satunya bukti adalah berita acara pemeriksaan (BAP) korban yang dalam proses pembuatannya melalui pemaksaan dan intimidasi anggota polisi Kepolisian Resor Kota Medan.

Hingga kini, identitas empat orang yang menjadi eksekutor pembunuhan masih belum diketahui. Sekitar 18 saksi peristiwa juga tidak ada yang memberatkan tuduhan pembunuhan ke kedua pengusaha itu.

Lebih lanjut Usman mengatakan, selama proses hukum di kepolisian, keduanya mengalami penyiksaan, pemerasan, hingga pelecehan seksual. Proses hukum yang tidak layak ini juga tampak ketika Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Kota Medan meminta Sun An uang senilai Rp 1 miliar sebagai jaminan berkas perkaranya ditolak.

Menurut istri Sun An, Sia Kim Tui, oknum jaksa ini pernah tiga kali mengembalikan berkas suaminya kepada penyidik polisi. Akan tetapi, ketika Sun An dan Ang Ho menyatakan tidak sanggup, berkas keduanya langsung lengkap dan dinyatakan P21. "Saya lupa nama jaksanya," kata Sia Kim.

Kontras juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa semua hakim yang pernah menangani kasus Sun An dan Ang Ho. Berdasarkan data, pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, beberapa hakim yang menangani kasusnya adalah Wahidin, Erwin Tumpak Pasaribu, dan Marlianis.

Keduanya divonis penjara seumur hidup dengan pasal 330 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hukuman dijatuhkan meski 18 dari 20 saksi tidak ada yang menguatkan keterlibatan keduanya dalam kasus pembunuhan itu. Sun An dan Ang Ho telah meminta pencabutan BAP yang disusun dengan pemaksaan, tetapi hakim menolaknya.

Putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis tingkat pertama. Hakim menjadikan BAP sebagai bukti berupa surat, seperti dalam pasal 184 ayat 1 huruf c dan pasal 187 huruf a KUHP. "Proses hukumnya tidak layak," kata Usman.