AJI Desak Kasus Kekerasan Wartawan Dituntaskan

Metrotvnews.com, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak pemerintah dan jajaran aparat serius menuntaskan kasus kekerasan terhadap wartawan saat peliputan jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik TNI AU di Pekanbaru, Selasa(16/10).

Anggota Divisi Advokasi AJI Iman Nugroho di Jakarta, Rabu (31/10) mengatakan, rekan AJI di daerah akan mengadakan aksi untu mendesak pemerintah menuntaskan kasus kekerasan secara hukum terhadap wartawan "Besok di Jakarta, akan dipusatkan di Kemhan (Kementerian Pertahanan,-red), sementara di puluhan kota lainnya di daerah di tempat-tempat strategis," ujarnya.

Iman mengatakan aksi ini merupakan akumulasi rasa jengah organisasi wartawan terhadap pengusutuan kasus kekerasan yang mereka nilai berlarut-larut.

Dia heran, kasus ini begitu banyak mendapat atensi dari kelompok masyarakat, tapi tetap saja penuntasan hukumnya tidak transparan dan belum menyentuh rasa keadilan.

"Barang bukti sudah jelas, ada rekaman video yang meperlihatkan wartawan dipukul oleh oknum TNI, tapi hingga sekarang sanksi untuk oknum TNI itu belum tegas," kata Iman.

AJI juga akan mengupayakan kasus tersebut diangkat menjadi isu jurnalisme di dunia internasional. "Kami juga meminta solidaritas organisasi wartawan terus berlangsung tidak hanya sampai disini," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (16/10) sejumlah wartawan yang akan mengambil gambar di lokasi jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik TNI AU dihalangi dan dilarang meliput oleh oknum anggota kesatuan tersebut. Selain menerima kekerasan fisik, Rian FB Anggoro (pewarta Kantor Berita Antara), Didik Herwanto (Riau Pos) dan Fakhri Robianto (Riau TV) juga mendapat ancaman verbal dan perampasan alat peliputan Beberapa organisasi mendorong kasus ini agar ditangani dengan hukum pidana karena dinilai telah melanggar pasal 351 dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

"Oknum TNI AU itu sedikitnya telah melanggar beberapa pasal UUD dan UU seperti salah satunya pasal 351 dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan", kata Koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, beberapa organisasi seperti AJI, PFI, Kontras, IJTV dan lainnya akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Panglima TNI Agus Suhartono untuk segera menuntaskan kasus ini.(Ant/TII)