Jurnalis dan Kontras Kirim Surat Terbuka kepada Panglima TNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berbagai elemen persatuan jurnalis beserta Kontras, mengirimkan surat terbuka kepada Panglima TNI.

Surat terkait kekerasan yang dilakukan oleh oknum perwira TNI AU kepada tujuh jurnalis yang sedang meliput peristiwa jatuhnya pesawat milik TNI AU pada 16 Oktober 2012 lalu.

Beberapa elemen tersebut di antaranya adalah AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, PWJ, PFI, IJTI, PWI, dan Kontras.

"Melalui surat ini, kami sampaikan penegasan, bahwa kami mendorong penuntasan hukum yang adil dan jujur atas kasus kekerasan yang dilakukan oleh Letkol Robert Simanjuntak Cs pada tujuh jurnalis yang sedang atau setidak-tidaknya akan meliput peristiwa jatuhnya pesawat milik TNI AU, 16 Oktober 2012 lalu," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar, dalam keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Haris menilai, tindakan tersebut merupakan sebuah bentuk penganiayaan, pembatasan akses kerja, serta perampasan barang dan penghilangan karya cipta.

Salah satu catatan dalam surat terbuka, jurnalis dan Kontras menilai kasus kekerasan ini jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan juga melanggar hukum disiplin militer.

Menurut Haris, aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU merupakan bentuk penganiayaan dan sebuah tindak kejahatan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan perampasan kamera masuk kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP.

Aksi yang dilakukan oknum TNI AU, juga dianggap merupakan sebuah bentuk penghilangan karya cipta, yang merupakan tindakan yang melanggar pasal 12 ayat (1) huruf j UU 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, di mana dikatakan bahwa fotografi merupakan karya cipta yang dilindungi hak penggunaannya.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang tentara terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalisme, juga merupakan sebuah pelanggaran hukum disiplin militer, yang berarti telah menciderai institusi kemiliteran Indonesia.

Ini melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 137 tentang anggota tentara yang melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih, serta pasal 132 tentang kewajiban atasan mencegah bawahannya melakukan tindak kejahatan," papar Haris.

Tindakan ancaman kebebasan terhadap warga negara, khususnya profesi jurnalis, juga melanggar kebebasan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 UU 39/1999 tentang HAM, serta melanggar jaminan perlindungan kerja profesi jurnalis atau pers, sebagaimana diatur dalam pasal 18 jo pasal 4 ayat (2) dan (3) UU 40/1999 tentang Pers.

Selain ditujukan kepada Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, tembusan surat terbuka ini juga disampaikan kepada Presiden Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Komisi I DPR, Kepala Staf TNI AU, Kapolri, Kepala Pusat Polisi Militer TNI, Kepala Pusat Polisi TNI AU, Kapolda Riau, Dewan Pers, Komnas HAM, Ombudsmen, dan LPSK. (*)