Kasus pemukulan wartawan, Kontras surati Presiden SBY

Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono akan dikirimi surat tuntutan terkait kekerasan kepada wartawan yang dilakukan oleh Letkol Robert Simanjutak. Kekerasan itu terjadi saat jatuhnya pesawat milik TNI AU pada 16 Oktober lalu di Riau.

"Suratnya akan kami fax nanti sore," ujar Ketua Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras), Haris Azhar saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).

Haris menambahkan, surat itu juga akan ditembuskan ke Komisi I DPR RI, KSAU, Kapolri, Kapuspom TNI, Kapuspom TNI AU, Kapolda Riau, Dewan pers, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan LPSK RI.

"Dan akan ditembuskan ke Presiden RI dan Menteri Pertahanan," katanya.

Isi surat itu terdiri dari tiga point. Pertama, kasus kekerasan ini menunjukkan pelanggaran atas UUD 1945 dan lima UU. Kedua, pola dan ketiadaan sistem koreksi yang baik.

"Terakhir, ketertutupan informasi perkembangan proses hukum kepada para pelaku tindak kekerasan," paparnya.

Haris juga berharap setelah adanya surat itu, polisi diberi kewenangan untuk menindak pelaku terkait pasal 351 dan 170 KUHP.

"Penting bagi Panglima TNI memberikan polisi kewenangan untuk memproses pelaku yang dijerat dengan pasal KUHP," tuturnya.