Kontras: Harus Ada Proses Hukum untuk Densus

JAKARTA – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) pesimistis akan adanya perbaikan nama Davit Ashary (19), ABG yang ditangkap Tim Densus 88 di Palmerah, Jakarta Barat.

Menurut Koordinator KontraS, Haris Azhar, kasus Davit bukanlah yang pertama kali, karena berdasarkan pengalaman orang yang ditangkap oleh Densus 88 tidak pernah ada rehabilitasi nama.

"Tidak pernah, saya tidak pernah mendengar upaya mengembalikan nama baik terhadap orang-orang yang salah tangkap atau jadi korban operasi penanggulangan teroris," kata Haris, kepada wartawan, di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).

Haris mengatakan, dalam kasus Davit dan beberapa orang sebelumnya, bahkan hingga ditembak tanpa tahu dia salah atau tidak, Densus 88 tidak pernah dikenakan proses hukum.

"Kasus ini bukan yang pertama, beberapa pengalaman sebelumnya Densus 88 salah tangkap dan menembak pelaku yang diduga teroris ternyata tidak terlibat sampai saat ini tidak ada proses hukum kepada mereka," tuturnya.

Untuk itu, Haris mendesak agar ada proses hukum kepada Densus 88 agar bisa mempertanggungjawabkan jika terjadi kasus salah tangkap apalagi penembakan yang salah.

"Saya pikir kita harus mendesak densus supaya mereka bisa dipertanggungjawabkan ke proses hukum yang tepat kenapa mereka salah tangkap, kenapa mereka harus salah tembak," ungkapnya.

Sebelumnya, Davit bersama kakak kandungnya Herman Setyono ditangkap tim antiteror Densus 88 di Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu, 27 Oktober 2012 lalu. Penangkapan tersebut dilakukan karena keduanya diduga ikut terlibat dalam perencanaan aksi teror yang dipimpin Abu Hanifah. Namun, pelajar di sebuah SMK swasta di Kebon Jeruk Jakarta Barat dinyatakan tidak terlibat dan dipulangkan kembali ke keluarganya.

Akibatnya, hingga kini Davit tidak mau bersosialisasi dilingkungan sekitarnya dan sekolah.
(ydh)