Kasus Sun An-Ang Ho Akan Dibawa ke Komisi Yudisial

JAKARTA, KOMPAS.com â?? Edwin Partogi, kuasa hukum dua terpidana kasus pembunuhan Sun An (51) dan Ang Ho (34) akan melaporkan sejumlah keganjilan proses hukum Sun An (51) dan Ang Ho (34) itu ke Komisi Yudisial.

Pelaporan tersebut terkait putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hukuman seumur hidup untuk Sun An dan Ang Ho seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan.

"Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan meminta koreksi putusan tersebut agar bisa dijadikan novum (bukti baru) kuasa hukum dan mengajukan peninjauan kembali untuk koreksi putusan MA yang pragmatis," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar di kantornya, Jakarta, Minggu (4/11/2012).

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Achmad Yamanie menolak permohonan kasasi Sun An dan Ang Ho dalam amar putusan pada 18 Oktober 2012.

Edwin Partogi mengatakan, kasasi tersebut diajukan ke MA pada 19 September 2012. Berkas perkara didistribusikan pada tiga hakim agung MA, dan dalam kurun waktu sebulan telah diputus.

Menurut Edwin, putusan MA tersebut sangat cepat, sementara masih ada perkara lain yang belum diputus MA dalam dua tahun terakhir. Edwin melihat sejumlah keganjilan pada putusan tersebut.

"MA tidak dapat menjelaskan ketidaklengkapan info perkara ini. Baru pada pukul 17.00 di hari yang sama, informasi ini telah dilengkapi," ungkap Edwin.

Edwin dan pihak keluarga juga telah melaporkan kasus Sun An dan Ang Ho ke Komnas HAM, Propam Polri, Wantimpres, UKP4, Kompolnas, dan Ombudsman.

Seperti diberitakan, Edwin menjelaskan bahwa Sun An dan Ang Ho dipaksa mengaku sebagai otak pembunuhan berencana pengusaha Kho Wie To (34) dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim (30), di Kelurahan Durian, Medan Timur, Medan, pada 29 Maret 2011. Kho Wie To dan Dora Halim ditembak mati di rumahnya oleh kawanan pembunuh.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku kerap mendapat siksaan dari kepolisian selama proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), bahkan diperas oknum jaksa.

Mereka telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 20 tahun.

Putusan hukuman seumur hidup itu lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan. Selanjutnya, kedua terpidana mengajukan kasasi yang hasilnya justru semakin menguatkan vonis seumur hidup untuk keduanya.