Kontras Kecam Putusan MA terkait Pembunuhan Pengusaha

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), berencana melaporkan keputusan Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial. Putusan terkait penolakan permohonan kebebasan terdakwa Sun An dan Ang Ho dalam kasus dugaan pembunuhan.

Berdasarkan data yang diperoleh Kontras, salah satu keganjilan yakni tidak adanya info jelas mengenai tanggal dan amar putusan MA. Putusan terhadap berkas perkara yang diteruskan pada tiga hakim agung MA dinilai terlalu cepat karena prosesnya kurang dari satu bulan.

Selama proses hukum, keluarga Sun An dan Ang Ho juga mendapati dugaan penyiksaan polisi pada dua terdakwa. Kontras juga akan melaporkan hal ini ke Komnas HAM, Ombusman dan Wantimpres untuk mendorong lahirnya novum untuk kembali mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Sebelumnya pada Maret 2011, Pengadilan Negeri Medan memvonis seumur hidup terdakwa Sun An dan Ang Ho dengan sangkaan aktor intelektual pembunuhan Kho Wie dan istrinya Lim Chi atau Dora Halim. Putusan ini diperkuat PN Medan.

Namun, perkara yang menjerat keduanya dinilai rekayasa karena terpidana sama sekali tidak mengetahui mengenai pembunuhan tersebut. Mereka mengaku dipaksa mengaku menjadi otak pembunuhan saat diinterogasi polisi dan diancam akan dibunuh jika tak menandatangi BAP.

Dalam persidangan, juga tidak ada bukti yang mengarah pada para terpidana. Bahkan hingga kini, empat eksekutor masih dapat menghirup udara bebas.(wtr6)