Kekerasan terhadap Jurnalis di Riau Makin Buruk

Kekerasan terhadap Jurnalis di Riau Makin Buruk

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) prihatin dengan makin buruknya represi terhadap jurnalis di Riau. Hal ini terlihat dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh 4 (empat) Orang Tak Dikenal (OTK) dengan ciri-ciri berbadan tegap menggunakan pakaian sipil menggunakan sepeda motor terhadap sdr. Robianto (korban) wartawan Riau TV. Robi adalah salah satu wartawan yang sempat mengabadikan gambar tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Letkol Robert Simanjuntak terhadap Didik pada 16 Oktober 2012 saat meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 milik TNI AU di sekitar pemukiman warga RT 03, RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan informasi yang KontraS terima pada hari Rabu tanggal 14 November 2012 sekitar pukul 20.00, saat korban tiba di kediamannya di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Riau. Korban yang baru saja pulang kerja, tiba-tiba dihampiri oleh 4 (empat) orang tak dikenal yang turun dari sepeda motor. Tanpa berkata apa-apa, keempat orang pelaku langsung memukuli dan menendang korban, hingga mengakibatkan luka pada bagian perut, dada dan punggung. Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, salah seorang pelaku sempat mengatakan "Kau sudah tahu orang sudah kemalangan, kau ambil juga gambarnya". Sebelum aksi pemukulan terhadap korban, korban sering mendapatkan ancaman dan terror yang meyebabkan korban harus pindah dari kediamannya.

Kami menilai bahwa tindakan pemukulan yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap korban, tidak terlepas dari gambar yang diabadikan oleh korban atas tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh Letkol Robert Simanjuntak terhadap sdr. Didik pada tanggal 16 Oktober 2012 lalu saat meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 milik TNI AU.

Kami berpendapat bahwa pemukulan tersebut merupakan bentuk tindakan kekerasan dan sekaligus teror. Hal ini bisa terus terjadi karena tidak ada penegakan hukum yang efektif ditegakan dalam berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya.

Oleh karenanya, sehubungan dengan peristiwa tersebut, KontraS meminta Polisi melalui Kepolisian Daerah Riau untuk berani menegakan hukum terhadap kasus penganiayaan ini dan segera menindaklanjuti laporan korban  ke Polsek Bukit Raya, Riau. Kepolisian juga harus mengambil alih proses hukum penganiayaa dan perampasan harta benda milik jurnalis yang terjadi pada 16 Oktober 2012 di Riau.

Jakarta, 16 November 2012
Badan Pekerja KontraS

 

Haris Azhar
Koordinator