Surat Protes Kepada Komisi Kepolisian Nasional

Kepada Yth,
Ketua Kompolnas
Bapak Marsekal TNI (Purn.) Djoko Suyanto
Di- Jakarta

Dengan hormat,

KontraS menyayangkan pernyataan anggota Kompolnas Edi Hasibuan pada tanggal 23 November 2012, di Kompas.com tentang pemberitaan “Menurut Kompolnas, Polisi Tak Aniaya Sun An-Ang Ho”.

Perlu kami klarifikasi dan sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan turunnya Tim Kompolnas ke Medan pada 22-23 November 2012 dalam rangka mengusut laporan adanya tindak penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pemerasan, pelecehan seksual, dan rekayasa BAP selama proses penyidikan terhadap terpidana Sun An dan Angho pada medio April 2011. Yang kemudian pada Jumat, 23 November 2012 anggota Kompolnas Edi Hasibuan menyampaikan dalam siaran pers yang dimuat dalam media kompas.com dengan judul “Menurut Kompolnas, Polisi Tak Aniaya Sun An-Ang Ho”. Atas pernyataan tersebut KontraS menyampaikan keberatan.

Beberapa catatan kami dari pernyataan sdr. Edi Hasibuan dan proses selama di Medan, yaitu:

Tanggal 22 November 2012

  1. KontraS tidak pernah menjadi bagian tim apapun dalam kasus Sun An dan Ang Ho yang dibentuk oleh Irwasum Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
  2. Bahwa dalam proses wawancara Sun An dan Ang Ho oleh Irwasum Mabes Polri Kombes Pol. Kamil Razak, Irwasda Kombes Pol Monang Manulang maupun Kompolnas di Rutan Tanjung Gusta keduanya telah menyampaikan adanya tindak kekerasan, penangkapan yang tidak sah, pemerasan serta rekayasa BAP bahkan pelecehan seksual khususnya terhadap Ang Ho.
  3. Bahwa dalam wawancara tersebut baik  Irwasum, Irwasda maupun Kompolnas menggali pokok perkara yang sebenarnya bukan menjadi ranah dari laporan penyimpangan oleh penyidik sebagaimana yang KontraS laporkan terkait proses penangkapan dan penahanan serta penyiksaan dan pemerasan.
  4. Sun An dan Ang Ho diperiksa oleh petugas medis (tim dari Polda dan Rutan Tanjung Gusta) dalam ruang tertutup tanpa disaksikan oleh kuasa hukum keduanya Edwin Partogi, SH dan Bustami Arifin, SH.
  5. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Irwasum Mabes Polri, Irwasda Polda Sumatra Utara maupun anggota Kompolnas dengan beberapa orang penyidik bertempat di Polresta Medan, yang juga di hadiri penasehat hukum Edwin Partogi, SH dan Bustami Arifin, SH terdapat pengakuan dari IPTU Baharudin,  bahwa keduanya (Sun An dan Ang Ho) sempat diperiksa di Mako Brimob Medan. Namun penyidik/polisi Polresta Medan membantah telah melakukan penangkapan yang tidak sah namun tidak didukung oleh bukti yang memadai. Penyidik juga membantah melakukan penyiksaan. Namun dalam pemeriksaan tersebut salah seorang penyidik yang bernama Iptu Baharuddin telah mengakui menguasai dan menggunakan kartu ATM milik Sun An selama Sun An dalam tahanan Polresta Medan pada tahun 2011.
  6. Kepada Irwasum Mabes Polri, Irwasda Polda Sumatra Utara. anggota Kompolnas maupun kepada penasehat hukum Edwin Partogi, SH dan Bustami Arifin, SH, Penyidik kemudian memperlihatkan sebuah video berdurasi pendek tentang proses BAP terhadap Su An dan Ang Ho yang tidak memunculkan audio/ suaranya termasuk tanggal pemeriksaan tersebut dilakukan. Penyidik juga mempelihatkan video CCTV di sebuah hotel di wilayah Kisaran Sumatera Utara.
  7. Pasca pertemuan, Kontras meminta salinan video BAP  dan video CCTV di hotel Kisaran tersebut. Meskipun telah disetujui oleh Kombes Kamil Razak Irwasum untuk diberikan kepada KontraS,  namun Kasat Serse Polresta Medan  Kompol Yari Marzuki menolak memberikan dengan alasan harus seijin atasan.

Tanggal 23 November 2012

8. Bahwa ketika dilakukan konfrontir antara Sun An dan Ang Ho dengan beberapa penyidik yang disebutkan namanya yaitu Ronald Sipayung, Rahmat Ginting dan Baharuddin, masing-masing pihak tetap pada pendiriannya. (Sementara mantan Kaporesta Medan Tagam Sinaga menolak mengikuti konfrontir tanpa alasan yang jelas. Demikian juga dengan Sandi Sinurat juga tidak mengikuti konfrontir dengan alasan tengah melakukan ibadah haji).

9.Proses konfrontir yang dilakukan oleh Irwasum Mabes Polri, Irwasda Polda Sumut dan Kompolnas dilakukan dalam 3 (sesi), dimana pihak Kompolnas dalam hal ini diwakili oleh Edi Hasibuan hanya mengikuti 1 (satu) sesi pemeriksaan konfrontir yaitu pada saat pemeriksaan terhadap sdr. AKP Ronald Sipayung, namun pada saat sesi pertama belum selesai Edi Hasibuan sudah meninggalkan pemeriksaan tersebut, sehingga sesi ke dua pada saat pemeriksaan Aiptu Baharudin dan sesi ke tiga saat pemeriksaan Bripka Rahmat Ginting tidak dihadiri dari pihak Kompolnas dan hanya dihadiri oleh pihak Irwasum Mabes Polri dan Irwasda Polda Sumatra Utara.

Dari proses tersebut beberapa hal belum digali lebih jauh, yaitu, belum adanya hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh (bagian dalam) atas akibat dari penyiksaan yang kedua terpidana alami dan keluhan terkait pada bagian kanan kiri dari bagian rusuk Ang Ho dan pembengkan punggung kiri Sun An. Belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Sun An dan Ang Ho terkait tindak kekerasan yang mereka alami. Pada proses pengumpulan informasi di Medan itu belum digali soal kebiasaan penyidik Polresta Medan mengambil (meminjam) Sun An dan Ang Ho pada malam hari dan dibawa keluar dari tahanan Polresta Medan antara  tanggal 3-9 April 2011 di bawa ke Mako Brimob.

Edi Hasibuan juga menyampaikan pernyatan yang tidak patut: “kalian harusnya berterima kasih karena polisi telah menyedikan pengacara (yang ditunjuk polisi) buat kalian.” Pernyataan itu sesungguhnya menunjukkan ketidaknetralan, karena kedua terpidana ketika proses penyidikan tidak dalam keadaan bebas untuk menentukan kuasa hukumnya, padahal kedua terpidana memiliki kapasitas untuk memilih kuasa hukumnya sendiri tanpa harus ditunjuk oleh polisi.

Pernyataan Edi Hasibuan yang membantah adanya kekerasasan hanya merujuk pada bantahan polisi/ penyidik dan tidak adanya visum, kami nilai suatu pernyataan yang ganjil. Karena tentu bukan soal mudah mendapatkan pengakuan dari pelaku penyiksaan, sementara disisi lain juga ketika peristiwa berlangsung Sun An dan Ang Ho tidak dalam keadaan bebas untuk mendapatkan kunjungan bahkan pemeriksaan kesehatan yang terbaik dari tindak kekerasan yang mereka alami. Sehingga mempertanyakan visum juga menjadi keganjilan karena keduanya memang tidak pernah divisum.

Atas dasar hal tersebut, kami menyesalkan pernyataan yang tidak prosfesional dari seorang anggota kompolnas. Kami mempertanyakan tendensi dari pernyataan tersebut, apalagi pernyataan ini keluar dari anggota Kompolnas Edi Hasibuan yang tidak mengikuti secara utuh proses pemeriksaan yang dilakukan.

KontraS, menilai sikap Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan itu tidak memberi kontribusi positif bagi upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan bahkan mencemari Kompolnas seolah menjadi stempel institusi Polri. Lebih jauh kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Edi Hasibuan selaku komisoner Kompolnas justru berkontribusi pada keberlangsunggan tindakan kekerasan dan rekayasa kasus pada proses hukum.

Kami meminta Edi Hasibuan atas nama Kompolnas untuk meminta maaf atau meluruskan pernyataannya di media yang berjudul “Menurut Kompolnas, Polisi Tak Aniaya Sun An dan Ang Ho“, pada media Kompas.com tertanggal 23 November 2012 selambat-lambatnya tanggal 01 Desember 2012.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta 27 November 2012
Badan Pekerja

 

Haris Azhar
Koordinator KontraS

 

Bustami Arifin
Staf Advokasi Hukum dan HAM

Tembusan:

  1. Sekertariat Kompolnas
  2. Media