Polisi harus Hentikan Represi terhadap Buruh

Polisi harus Hentikan Represi terhadap Buruh

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) prihatin dengan kondisi beberapa waktu terakhir berupa tindak kekerasan dan kriminalisasi yang diarahkan kepada kelompok buruh atau serikat pekerjanya. Tindakan-tindakan represi dilakukan oleh aparat kepolisian maupun pembiaran terhadap penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang dari organisasi-organisasi masyarakat.

Kami mencatat dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir terdapat 4 (empat) orang anggota serikat pekerja/buruh yang telah dikriminalisasikan oleh aparat kepolisian diantaranya Sartono (buruh PT. Panarub Industri Tanggerang); Pujianto dan Doni Arianto (FSPMI Jawa Timur); Edi Eriawadi (Koordinator Forum Buruh Bogor Bersatu). Tidak hanya sampai pada upaya tindakan kriminalisasi, upaya-upaya pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aksi-aksi penyerangan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat terhadap para pekerja yang sedang melakukan aksi juga sudah terjadi 2 (dua) kali terhadap para serikat pekerja/buruh di Kabupaten Bekasi pada medio Oktober 2012 dan November 2012.

Situasi ini terjadi seiring dengan meningkatnya aksi dari berbagai organisasi buruh yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, penolakan RUU Kamnas dan RUU Ormas.

Tindakan represif ini jelas bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mogok, berpendapat termasuk hak untuk bargain dan berorganisasi sebagaimana dijamin di Konstitusi dan berbagai UU lain yang berlaku secara sah di Indonesia, seperti UU HAM (Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM), UU Ketenagakerjaan (Nomor 13 tahun 2003). Hak-hak tersebut juga diakui pada konvensi internasional ILO (International Labor Organization)â€organisasi buruh internasional.

Secara umum saat ini, menurut ILO (2012), Indonesia mengalami penurunan pertumbuhan peluang kerja, dari 3 persen lebih pada 2011 menjadi 1,4 persen saja ditahun 2012. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia, 6 persen, maka jelas keuntungan hanya dinikmati oleh pengusaha. Pertumbuhan ekonomi tidak otomomatis memberikan peluang kerja. Ironisnya, dari pekerja yang ada pun tidak menikmati keuntungan dari tumbuhnya ekonomi Indonesia. Bahkan ancaman kekerasan terus merebak meneror.

KontraS, oleh karenanya, meminta pihak Polri agar menerapkan sikap profesional dan kooperatif dalam melihat sutuasi ini. Kemi meminta jajaran Polisi untuk tidak memaksakan melakukan kriminalisasi terhadap aktivis buruh. Bahkan, sudah sepatutnya jajaran polisi perlu memberikan perlindungan keamanan, termasuk segera menangkap pelaku kekerasan dari berbagai organisasi anti buruh.

Jakarta, 30 November 2012
Badan Pekerja KontraS,

Haris Azhar
Koordinator