Kontras Pertanyakan Kelanjutan KKP RI-Timor Leste

JAKARTA–MICOM: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyurati Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto untuk menanyakan perkembangan implementasi rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-Timor Leste.

"Melalui surat ini, Kontras bermaksud mengajukan permintaan informasi kepada Menkopolhukam perihal rencana aksi implementasi rekomendasi KKP Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste," kata Wakil I Koordinator Badan Pekerja Kontras Sri Suparyati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (10/12).

Menurut Sri, rekomendasi KKP penting untuk dijalankan dalam rangka menjamin keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Leste pada periode menjelang, semasa, dan sesudah jajak pendapat di bekas Provinsi Timor-Timur pada 1999.

Ia memaparkan, KKP menyerahkan laporan akhir kepada Kepala Negara/Pemerintah Indonesia dan Kepala Negara/Pemerintahan Republik Timor Leste pada 15 Juli 2008. Di dalam pernyataan bersama kedua negara, ujar dia, disampaikan telah menerima keseluruhan isi dan rekomendasi yang terkandung dalam laporan akhir KKP dan bertekad untuk melaksanakan rekomendasi melalui sebuah rencana aksi.

"Kami menyambut baik atas dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 72 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi KKP yang ditandatangani oleh Presiden RI pada 6 Oktober 2011," katanya.

Ia juga menuturkan, sebagaimana tercantum di dalam Perpres tersebut, pada pasal 5 ayat (2) disebutkan "Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Aksi secara nasional, menyelenggarakan rapat koordinasi baik secara reguler maupun sesuai kebutuhan dan melaporkan kepada Presiden RI paling tidak 1 kali dalam satu tahun."

Selain itu, disebutkan pula bahwa Menkopolhukam membentuk Kelompok Kerja Pemantauan Pelaksanaan Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi KKP. "Mengacu pada hal tersebut, penting bagi kami untuk mengetahui informasi terkait sejauh mana pelaksanaan rencana aksi implementasi rekomendasi KKP tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, permintaan informasi itu juga telah menjadi bagian erat dari pemenuhan aspek akuntabilitas dan transparansi publik. (Ant/OL-04)