KontraS Aceh Pertanyakan Komitmen Pemerintah Soal Qanun KKR

BANDA ACEH- Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Kamis 3 Januari 2013, mempertanyakan komitmen Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat terkait Qanun KKR di Aceh. Pasalnya, hingga memasuki tahun 2013, keberadaan qanun ini dinilai belum ada kejelasan kapan akan disahkan.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestari di Cafe 3 In 1 Kota Banda Aceh, Kamis 3 Januari 2013.

"Qanun KKR menjadi harapan bagi masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat seharusnya lebih proaktif untuk segera bertindak guna menyelesaikan persoalan carut marut ini," kata Gilang.

Menurutnya, hampir delapan tahun pasca penandatanganan MoU Helsinki, arah penyelesaian konsep Aceh yang lebih berwibawa seperti tidak ada titik terang. Selain Itu, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia juga diminta untuk segera membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menanggani klaim-klaim yang tidak selesai.

"Hal ini sangat krusial dihadirkan, karena mandat BRA pada 2012 sudah berakhir," kata dia.

Sebagaimana yang perlu diketahui, Komisi Bersama Penyelesaian Klaim adalah satu dari tiga intrumen dari kesepakatan MoU Helsinki yang ditandatangani oleh perwakilan GAM dabn Pemerintah Republik Indonesia.(mrd)