Kontras Jerat 9 Polisi ke Jalur Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menilai kasus penangkapan Wildan Saputra oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat termasuk penghilangan orang secara paksa.

Pasalnya, tidak ada surat penangkapan atas Wildan saat yang bersangkutan dibekuk. Wildan ditangkap pada 18 Desember 2012 dan ditemukan sembilan hari kemudian, tepatnya 27 Desember 2012, oleh orang tuanya di Polsek Tanah Abang.

Polisi menangkap Wildan karena kepemilikan narkoba jenis sabu, namun tidak terbukti. Atas kejadian tersebut, orang tua Wildan, Nengsih dan Ahmad Ramadhan melaporkan perbuatan polisi ke Komisi untuk Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (KontraS).

"Kami telah menerima pengaduan dari pihak keluarga dan menemukan adanya tindakan penghilangan orang secara paksa atau terjadi penangkapan di luar proses hukum atas Wildan. Hal itu telah mengakibatkan hilangnya sejumlah hak kebebasan Wildan untuk mendapatkan pendampingan bantuan hukum yang layak," kata Koodinator Kontras, Haris Azhar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/1/2012).

Haris menjelaskan, polisi terbukti melanggar pasal 33 ayat 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang kejahatan penghilangan orang secara paksa. Polisi dinilainya telah melakukan penangkapan, penahanan, penculikan, dan ketidakjelasan informasi untuk mengetahui keberadaan Wildan. Sebab itu, polisi menurutnya melanggar kebebasan individu Wildan yang dilindungi konstitusi tertinggi, UUD 1945.

"Atas hal itu, kami akan melakukan menempuh jalur pidana. Sehingga kasus ini tidak diselesaikan lewat internal kepolisian. Hal itu untuk membuat polisi jera agar tidak ada lagi kasus salah tangkap yang semena-mena," tandasnya.

Ia menambahkan, ada sembilan aparat kepolisian yang akan dijerat dengan pidana. Mereka dikenai pasal 328 KUHP yang mengatur tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan tindak pidana penculikan. Selain itu, mereka dikenai pasal 18 (3) KUHP tentang tidak adanya informasi yang diberikan pada keluarga setelah penangkapan dilakukan.

Haris merinci, sembilan orang tersebut adalah penyidik Kompol Widarto dan Ipda Bambang Santoso. Kemudian secara berturut penyidik pembantu Aipda Rudi Hartono, Bripka Heri Prasetyo, Brigadir Beny Hidayat, Setia Juana, Alfi Al Akbar, dan Briptu Reza Hamdan Ramadhan, serta Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Suyudi Ario Seto.

"Kami akan melaporkan mereka ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Ombudsman," pungkasnya.