Aneh, Masa Jabatan Ketua Komnas HAM Dipersingkat

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia mengkritik tata tertib perubahan masa jabatan Ketua Komnas HAM periode 2012-2017. Masa jabatan yang sebelumnya 2,5 tahun menjadi 1 tahun.

"Kami melihat ada kepentingan lain yang berpotensi menggembosi Komnas HAM menjelang Pemilihan Umum 2014," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, yang tergabung dalam koalisi, di Jakarta, Sabtu, 12 Januari 2013. Menurut dia, pergantian ketua tiap tahun membuat kinerja Komnas HAM menurun dan berpontensi terpengaruh oleh agenda politik.

Turunnya kinerja, kata Haris, mengakibatkan lembaga itu tidak fokus dalam menangani pelanggaran HAM di masyarakat. "Bukan tidak mungkin nantinya akan semakin banyak terbentuk koalisi yang mengadukan kasus pelanggaran HAM," katanya.

Pihaknya mencurigai ada kepentingan politik yang berada di balik tata tertib itu. Haris mengatakan, alih-alih membela kemanusiaan, Komnas HAM malah merepresentasikan kekuasaan. "Bisa jadi ada transaksi politik untuk menguntungkan para calon legislastif di Pemilu 2014," ucap dia.

Haris khawatir para calon legislatif akan melakukan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan menjelang pemilu. Ia mencontohkan kemungkinan terjadinya kolaborasi antara korporasi dan aparat untuk menciptakan kekerasan guna mendapatkan kekuasaan. "Misalnya melakukan kekerasan dalam pembebasan tanah," katanya.

Koalisi berencana bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempertanyakan tata tertib itu. "Kami akan minta pertanggungjawaban DPR untuk mempertanyakan konsistensi mereka dalam mencegah pelanggaran HAM," ujar Haris.