Kisruh Komnas HAM, Koalisi LSM Surati DPR

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi untuk Hak Asasi Manusia yang terdiri dari sejumlah LSM penggiat HAM akan segera menyurati Komisi III DPR. Surat mereka tersebut berisi mengenai pemangkasan masa jabatan ketua Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi satu tahun. Sembilan dari tiga belas komisioner Komnas HAM yang dibentuk komisi III DPR menyetujui pemangkasan masa jabatan ketua Komnas HAM.

"Kita akan menyurati DPR termasuk tim pansel karena mereka yang mengolah ini. Mereka yang menggoreng ini (13 komisioner Komnas HAM)," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (12/1/2012).

Menurut Haris, DPR adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan komisioner Komnas HAM. Pasalnya, kebijakan perubahan masa jabatan ketua Komnas HAM terjadi tidak lama setelah komisioner Komnas terpilih. Menurutnya, DPR harus memanggil Komnas HAM.

DPR, menurutnya, berwenang mendesak Komnas HAM mencabut keputusan tersebut. "Buat kami aturan itu harus dicabut atau dibatalkan. Kalau mereka tidak membatalkan, ada banyak gerakan sipil yang menghambat mereka yang berdatangan ke sana," tandasnya.

Haris mengatakan, gerakan tersebut sebagai langkah awal agar Komnas HAM mencabut keputusannya. Gerakan itu, terangnya, dapat berbentuk audiensi, siaran pers, demonstrasi, dan sebagainya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, mengatakan, Komnas HAM harus berfokus pada agenda-agenda besar penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan sekarang. Hal itu ditujukan agar Komnas HAM dapat menjalankan mandat untuk memajukan dan melindungi HAM.

"Selama tiga kepemimpinan terakhir, Komnas HAM diacuhkan pemerintah," sindir Poengky.

Sebelumnya, Komisi III DPR memilih 13 nama melalui pemungutan suara. Mereka adalah Sandrayati Moniaga, Maneger Nasution, Natalius Pigai, Otto Nur Abdullah, Ansori Sinungan, Muhammad Nurkhoiron, M. Indadun Rahmat, Siane Indriani, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Siti Noor Laila,Dianto Bachriadi dan Nur Kholis.

Sementara itu, pihak yang menyetujui pemangkasan masa jabatan ketua Komnas HAM adalah Nurcholis, Hafid Abbas, Dianto Bachriadi, Natalius Pigai, Siti Nor Laila, Sianne Indriani, Imdadun Rahmat, Meneger Nasution, Ansori Sinungan. Mereka disebut juga sebagai Kelompok Sembilan.