Pangkas Masa Jabatan Ketuanya, DPR Akan Panggil Komnas HAM

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, I Gede Pasek Suardika, berencana memanggil Komnas HAM untuk mempertanyakan pemangkasan masa jabatan Ketua Komnas HAM. "Kita akan tanya," ujarnya melalui pesan pendek, Sabtu, 12 Januari 2013.

Ia belum bisa berkomentar mengenai maksud dipersingkatnya masa jabatan Ketua Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun itu. "Ya, nanti kita juga akan tanyakan tujuannya apa," ucap politikus Partai Demokrat ini.

Anggota Komisi Hukum lainnya, Eva Kusuma Sundari, menyerahkan keputusan tersebut kepada Komnas HAM. "Saya percaya itu hanya persoalan administratif. Jika sistemnya bagus, siapa pun ketuanya serta berapa lama rotasinya, tidak masalah," ujar dia.

Politikus PDI Perjuangan ini yakin dengan keputusan yang dibuat oleh Komnas HAM itu. "Para komisioner pasti sudah mementingkan strategi organisasi yang powerful. Sedangkan kepemimpinan adalah prioritas kedua," ujarnya.

Penyingkatan masa jabatan dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun dicurigai sarat dengan unsur politis. Koalisi untuk Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM mengkritik kebijakan itu.

"Perubahan tata tertib ini merupakan tindakan politis dan retoris," ujar Koordinator Eksekutif Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, yang tergabung dalam koalisi. Ia mengatakan, perubahan tata tertib berimplementasi pada program yang mengakibatkan banyaknya perubahan kebijakan.