Perubahan Tatib Komnas HAM untuk Kepentingan Pemilu 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Untuk Hak Azasi Manusia menuding pergantian tata tertib (tatib) masa jabatan ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) sarat muatan politik menuju Pemilu 2014.

Komnas HAM pada 12 Januari lalu, memutuskan masa jabatan ketua Komnas HAM menjadi satu tahun yang sebelumnya menjabat 2,5 tahun.

"Kami mendapati fakta bahwa sembilan dari 13 jumlah anggota Komnas HAM setuju atas keputusan tersebut. Hanya empat anggota yang tidak menyetujuinya," ujar Hariz Azhar koordinator eksekutif Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (12/1/2012).

Selain Kontras, hadri juga Imparsial, YLBHI, Elsam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Dikatakan Haris, saat koalisi beraudiensi, Komnas HAM tidakk bisa memberikan jawaban pasti atas perubahan tatib tersebut.

"Bagi kami perubahan tatib ini merupakan tindakan politis dan retoris kelompok sembilan di dalam Komnas HAM. Karena alasan perubahan kempimpinan menjadi satu tahun yang tidak bernalar itu maka benar adanya dugaan kuat publik bahwa ada agenda menjadikan Komnas HAM sebagai modalitas tawa menawar politik dalam Pemilu 2014," tegas Haris.

Berikut adalah tanggapan Koalisi Untuk Hak Azasi Manusia terkait perubahan tatib tersebut:

Pertama, penjelasan tentang usulan perubahan masa jabatan menjadi satu tahun tidak mempunyai dasar argumentasi yang jelas dan bernalar.

"Terbukti argumentasi perubahan masa jabatan tidak didasarkan pada pengetahun dan informasi yang memadai, serta tidak menghitung dampak kerugian bagi sistem kerja Komnas HAM," ucap Haris.

Kedua, perubahan masa kerja menjadi pertahun akan menggembosi Komnas HAM secara sistematis, karena akan mengakibatkan pada kinerja yang menurun akibat pergantian tiap tahun, implementasi kerja tidak berjalan.

Ketiga, dalam berbagai laporan pergantian masa kepemimpinan menjadi satu tahun bukan merupakan persoalan krusial yang dihadapi komnas HAM. Namun justru persoalan yang dirundingkan oleh Komnas HAM yang membuat semakin menjatuhkan Komnas HAM dari upaya menjalankan mandatnya.

Keempat, ketidak berhasilan dalam menjelaskan dan mempertahankan argumentasi perubahan masa jabatan ketua komnas HAM telah meningkatkan dugaan publik yang kuat adanya agenda-agenda lain, yang tidak dimaksudkan untuk peribahan Komnas HAM yang lebih baik.