PENCEKALAN Frank La Rue Tuai Kecaman

JAKARTAâ??The West Papua Advocy Team (WPAT) mengecam pemerintah Indonesia yang melarang rencana kunjungan pelapor khusus untuk perlindungan hak berpendapat dan ekspresi PBB Frank La Rue ke Jayapura dan Ambon pada Januari.

WPAT mengatakan larangan pemerintah Indonesia itu akan menghalangi La Rue untuk mengunjungi sejumlah tahanan politik yang ada di Papua dan Maluku. Dalam siaran resmi WPAT maupun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), La Rue dijadwalkan akan datang ke Indonesia pada 14-26 Januari 2013.

"Menurut sumber terpercaya, pelapor khusus PBB dijadwalkan tiba pada 14 Januari, namun berencana untuk menundanya, kecuali diizinkan mengunjungi para tahanan di Jayapura dan Ambon," demikian siaran pers WPAT, Minggu (13/01/2013).

WPAT adalah organisasi sipil yang berbasis di Amerika Serikat dan terdiri dari para akademikus, pembela HAM serta mantan diplomat.

Data Kontras menyatakan pada sidang Universal Periodic Review (UPR) tahun lalu banyak negara-negara yang meminta pemerintah Indonesia untuk mengundang pelapor khusus PBB ke Indonesia. Hal itu kemudian disampaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, terkait rencana untuk mengundang tiga pelapor khusus PBB yaitu pelapor khusus kebebasan berekspresi dan berpendapat, pelapor khusus hak atas kesehatan dan pelapor khusus untuk perumahan layak. Rencana kunjungan tersebut diagendakan saat itu akan dilakukan pada 2013.

Oleh karena itu, WPAT mendesak agar pemerintah Indonesia mencabut larangan yang menghalangi La Rue bertemu para tahanan politik di kedua wilayah tersebut. Menurut mereka, Indonesia harus akuntabel terhadap komunitas internasional dan menghormati hak para tahanan politik sesuai dengan konvensi internasional. "Kunjungan pelapor khusus sangat penting untuk menjamin bahwa Indonesia patuh terhadap kewajiban internasional."

Kontras memaparkan kunjungan itu memberikan harapan positif bagi kondisi dan situasi Indonesia belakangan ini yang dipenuhi dengan peristiwa yang mengancam hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Di antaranya terjadi di beberapa wilayah konflik seperti Papua yaitu kepada para demonstran atau mahasiswa di Papua yang melakukan aksi serta pemberlakuan pasal makar di Papua dan Maluku bagi para tahanan politik yang diidentifikasi sebagai pihak yang melakukan tindak pidana keamanan negara.

"Dua wilayah tersebut merupakan wilayah cukup strategis bagi pelapor khusus untuk melihat capaian-capaian yang diperoleh oleh pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat diwilayah tersebut," tulis Kontras. (sut)