KontraS: Daming Harus Dilaporkan ke Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komentar keras terus mengalir, menanggapi pernyataan Calon Hakim Agung Muhammad Daming Sunusi.

Saat fit and proper test di depan Komisi III DPR, Daming menyatakan hukuman mati perlu dipikir masak-masak untuk korban dan pelaku pemerkosaan, karena keduanya sama-sama menikmati.

Koordinator Komisi Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras) Haris Azhar menilai, Komisi III perlu didesak untuk melaporkan Daming ke polisi, dan tak cukup mencoret namanya dari daftar calon hakim agung yang mengikuti fit and proper test.

"Kalau Komisi III tak mengambil tindakan, bagi saya Daming dan Komisi III sama buruknya," kata Haris Azhar, usai diskusi, ‘Politik Penjarahan, Mesin Uang Partai Politik Menjelang 2014,’ bersama Koalisi SOS di Gedung YTKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2013).

Menurut Haris, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan tidak pantas melontarkan hal tersebut dengan nada candaan. Apalagi, disampaikan dalam forum fit and proper test di depan Komisi III DPR. Maka, aksi Daming harus disikapi dengan tegas.
Daming adalah satu dari 12 orang hakim yang mengikuti seleksi calon hakim agung di hari pertama, Senin (14/1/2013).

Daming bersama 11 calon hakim agung lain diminta membuat makalah, yang kemudian akan diseleksi oleh Komisi III. Mereka yang ikut seleksi calon hakim agung ada 24 orang, untuk dipilih sebanyak delapan orang.

Lontaran pernyataan kontroversial terekam ketika anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Azhar, menanyakan hakim Daning, bagaimana menentukan hukuman bagi pelaku pemerkosaan, apakah juga harus mendapat hukuman mati.

"Yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati. Jadi, harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," begitu jawab Daming, yang sontak membuat anggota Komisi III yang hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan tertawa mendengarnya.
Dijumpai seusai fit and proper test, Daming berdalih bahwa pernyataannya itu hanya untuk mencairkan suasana.

"Kami tadi terlalu tegang, jadi supaya tidak terlalu tegang," ujar Daming sambil menambahkan hukuman mati harus dipertimbangkan baik-baik bagi pelaku. (*)