Kontras: Hakim Daming Bisa Dipidana

TEMPO.CO, Jakarta — Koordinator Komisi Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras), Haris Azhar, mendesak Komisi III melaporkan Muhammad Daming Sunusi ke polisi. Komisi bidang hukum yang menggelar fit and proper test para calon hakim agung tak cukup hanya mencoret.

"Kalau Komisi III tak ambil tindakan (melapor ke polisi), buat saya, Daming dan Komisi III sama buruknya," kata Haris Azhar di Jakarta, Selasa, 15 Januari 2013.

Muhammad Daming Sunusi dinilai Haris melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan, "yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati". Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahkan sampai meminta Daming memeriksakan kondisi kejiwaannya.

Pernyataan kontroversial itu diutarakan Daming pada saat uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim agung di depan anggota Komisi III DPR RI, Senin, 14 Januari 2013. Ucapan itu dilontarkan untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi Hukum mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Daming mengaku tak sependapat jika pemerkosa dihukum mati.

Ketika ditanya alasannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan ini menjawab ringan: dalam kasus pemerkosaan, pelaku dan korban sama-sama menikmati. "Seorang calon hakim agung sangat tak pantas melontarkan kalimat bejat seperti itu," kata dia.

Ia menilai pemerkosaan tidak pantas untuk dijadikan candaan. Terlebih lagi, kalimat itu diucapkan di depan forum resmi. "Harus ada ketegasan preseden soal ini," ujar dia.