KontraS Minta Daming Dilaporkan ke Polisi

BANGKAPOS.COM, JAKARTA – Koordinator Komisi Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (KontraS), Haris Azhar mengatakan Komisi III DPR RI harus mencoret Daming Sanusi dari calon Hakim Agung.

Selain mencoret, Daming juga harus dilaporkan ke polisi untuk menunjukkan bahwa kejahatan perkosaan itu terjadi tidak hanya melalui perbuatan, namun juga perkataan yang menyinggung harkat martabat korban perkosaan.

"Perkosaan itu kan diatur di KUHP. Jadi kalau ada yang menerjemahkannya (Ungkapan Daming) sebagai sebuah joke, atau menggunakan itu menafsirkannya sebagai sebuah joke, saya pikir dia pantas diperiksa oleh polisi," kata Haris di PTKI, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Haris menekankan, Komisi III DPR tidak dapat mentolerir perkataan Daming. Sebab, jika Komisi III DPR tidak tegas maka publik akan mengganggap tempat wakil rakyat bukan tempat sakral. Selain itu, proses seleksi Hakim Agung akan dianggap tidak penting di mata publik. Padahal, jabatan hakim adalah posisi penting bagi jembatan menuju keadilan.

"Kalau Komisi III tak ambil tindakan (melapor ke polisi) buat saya Damin dan Komisi III sama buruknya," tegas Haris.

Ia kemudian menjelaskan, secara prinsip kemanusiaan, Daming tidak pantas mengeluarkan pernyataan, "yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati". Pasalnya, Daming adalah calon hakim agung yang wajib mengedepankan nilai humanis dalam pertimbangan menjatuhkan vonis.

Ia menilai soal perkosaan itu bukan kapasitasnya untuk dicandakan. Terlebih lagi, kalimat itu di depan forum resmi dan di hadapan wakil rakyat. "Harus ada ketegasan preseden soal ini. Seorang calon hakim agung sangat tak pantas melontarkan kalimat ‘bejat’ seperti itu," tegas Haris.

Sebelumnya, pernyataan kontroversial itu diutarakan Daming saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Senin (14/1/2013) kemarin. Ucapan itu dilontarkan untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi Hukum mengenai hukuman mati bagi pemerkosa.

Daming mengaku tak sependapat jika pemerkosa dihukum mati. Ketika ditanya alasannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan ini menjawab ringan: dalam kasus pemerkosaan pelaku dan korban sama-sama menikmati.