Pemerintah Dinilai Membiarkan Kerusuhan Sumbawa

TEMPO.CO, Sumbawa Besar – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumbawa menilai para penyelenggara pemerintahan sengaja membiarkan kerusuhan di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 22 Januari 2013. Mereka berencana menggugat pemerintah ke pengadilan.

LSM yang mengatasnamakan Tim Advokasi untuk Kasus Sumbawa itu mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, dan Kapolda Nusa Tenggara Barat. Tim Advokasi itu terdiri dari Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumbawa, serta APHI (Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Tim Advokasi menganggap, sebelum dan pada saat terjadi kerusuhan, pemerintah tidak mencegah dan memberikan keamanan kepada masyarakat di Komunitas Bali.

Selain itu, pemerintah dianggap tidak memberi perlindungan hukum dan tindakan terhadap keselamatan jiwa, raga, harta, kehormatan, dan kesusilaan. Akibatnya, kerusuhan yang terjadi makin luas dan menyebabkan puluhan rumah terbakar.

Pemerintah juga dinilai telah melakukan pemindahan warga secara paksa ke wilayah lain. Akibatnya, arus pengungsian sekitar 2.223 jiwa itu telah menimbulkan penelantaran.

Dalam surat yang diterima Tempo, Sabtu, 26 Januari 2013, pemerintah dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Selain itu, telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap Universal Declaration of Human Rights, Konveksi Hak-hak Sipil dan Politik, Kode Etik untuk para pejabat penegak hukum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam.

Pemerintah juga dianggap telah merendahkan martabat manusia serta melanggar Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Kepolisian Negara RI, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Salah seorang anggota Tim Advokasi, Ikhwan, mengatakan, secara prinsip, pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap kerusuhan Sumbawa. "Dampak luas yang terjadi berupa suasana ketakutan, trauma psikologis, dan ratusan warga yang kehilangan harta," kata dia.