KontraS Kritik MoU Perbantuan TNI ke POLRI

Jakarta, Seruu.com – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengkritik MoU perbantuan TNI ke POLRI, Ia menuturkan, idealnya perbantuan dibuat dalam bentuk UU bukan MoU. Hal ini dimaksudkan agar ada otoritas politik negara dan kontrol sipil atas keduanya (TNI – Polri).

"Sayangnya, selama ini sudah banyak perbantuan TNI ke Polri tanpa mekanisme demokratik kenegaraan sebagaimana diatur dalam UU TNI (34 tahun 2004), juga di UU Polri (2 tahun 2002). Selama ini presiden tidak banyak mengambil sikap dan inisiatif soal tugas perbantuan ini. DPR juga diam. Alhasil semuanya diluar kendali," papar Haris di Jakarta, Selasa (29/01/2013).

Polri juga harus membuat prediksi sejelas mungkin dan setransparan mungkin.

"Prediksi ini bisa didasari atas isu konflik, bentrokan dan lain-lain. Jadi jelas jenis perbantuan apa yg diharapkan dari TNI. Ruang pelibatan atau penempatan TNI juga jadi jelas. Jadi kalau ada sesuatu, aparat hukum mudah melihat keterlibatannya," Pungkas Haris.

Seperti diberitakan sebelumnya Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono menjelaskan, MoU itu mengatur bagaimana mekanisme permintaannya, dukungan logistik, serta komando dalam pelaksanaannya.

"Intinya bahwa tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan kepolisian. Oleh karena itu di dalam penggunaannya kepolisian akan meminta TNI," papar Agus di Mabes TNI, Cilangkap Jaktim. Selasa (29/01/2013). (Pri)