Peringatan 24 tahun Tragedi Talangsari, Lampung

Setelah 24 tahun berlalu, tidak ada langkah yang nyata dari Pemerintah untuk menuntaskan peristiwa Talangsari. Pasca Komnas HAM menyerahkan berkas hasil penyelidikan peristiwa Talangsari (23 Oktober 2008) hingga kini Kejaksaan Agung masih belum menindaklanjuti ke tahap penyidikan. Alasan terakhir ketika menemui korban pada Februari 2011 berkas tersebut masih dalam penelitian tim direktorat penanganan pelanggaran HAM berat Kejaksaan.

Untuk mengatasi kebuntuan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu pada Mei 2011, Presiden memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko-Polhukam) membentuk Tim Kecil penanganan kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu dengan melibatkan Kementerian dan lembaga negara terkait. Tim Kecil sudah melakukan kunjungan dan pertemuan dengan korban Talangsari pada 8 September 2011. Hasil dari pertemuan tersebut Tim Kecil merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat lebih berperan aktif dalam membangun Talangsari agar tidak tertinggal dengan wilayah lain yang berada di sekitarnya. Hingga kini dusun Talangsari masih belum tersentuh oleh pembangunan hanya jalan yang sudah diaspal, namun masih belum maksimal. Sementara listrik yang dijanjikan belum juga dipasang, padahal dusun sekitarnya sudah mendapatkan akses listrik.

Selanjutnya pada 7 Februari 2012 akibat dari absennya janji Pemerintah, KontraS bersama korban menggelar Sarasehan dengan tema"Membangun Kesepahaman untuk Mencari Solusi dan Pemulihan dan Keadilan di Talangsari". Kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian dan lembaga negara terkait dengan menghasilkan 4 (empat) poin Kesepahaman bersama; pertama, untuk mengatasi kebuntuan proses hukum, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan melakukan pertemuan untuk membahas hambatan dan lainnya. Kedua, dalam hal pemulihan LPSK akan melakukan pertemuan lanjutan dengan korban untuk membahas pemulihan korban Talangsari. Ketiga, Kepolisian akan membangun model komunikasi yang humanis dan membuat batas minumun dalam pengawasan terhadap korban. keempat, perihal Akses listrik, jalan dan air bersih Pemerintah Pusat bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah akan memprioritaskan pembangunan di Dusun Talangsari.

Berdasarkan hal tersebut, pada peringatan 24 Tahun Peristiwa Talangsari KontraS dan korban bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM UNILA) kembali mendesak negara untuk menuntaskan kasus Talangsari dengan beberapa kegiatan diantaranya;

I. Doa bersama (6 Februari 2013)
Doa bersama mengenang 24 Tahun Peristiwa Talangsari dilakukan di Mushola Talangsari yang terletak di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Kegiatan ini dilakukan setiap tahunnya oleh para korban dan warga sekitar untuk mengenang dan mendoakan para korban serta Pemerintah agar segera menuntaskan kasus Talangsari yang sudah 24 tahun berlalu.

II. Diskusi Publik (7 Februari 2013)
Kegiatan ini dilakukan di Gedung K FKIP Universitas Lampung dengan tema; "Memperbaiki praktik kehidupan berbangsa dan bernegara yang beradab". Diskusi publik ini dilakukan untuk kembali mengingatkan negara yang masih abai dalam penuntasan kasus Talangsari. Hadir sebagai narasumber sebagai berikut; Siti Noor Laila (Anggota Komnas HAM RI) menyampaikan upaya yang telah dilakukan oleh Komnas HAM untuk mendorong kasus Talangsari, Komnas akan menyurati Jaksa Agung untuk melakukan pertemuan dan mendorong Bupati Lampung Timur untuk mendorong pembangunan di dusun Talangsari. Marsekal Pertama Tudjo Pramono, SH.,MH yang mewakili Menko-Polhukam menyampaikan Tim Kecil sudah melakukan kunjungan ke Talangsari dan mendorong Pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pembangunan di Talangsari, kalau memang di lapangan belum direalisasikan Kemenko-Polhukam akan kembali melakukan kunjungan. Perihal kemandekan proses hukum di Kejaksaan Agung, Kemenko-Polhukam akan melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung bersama dengan Komnas HAM. Mewakili korban, Edi Arsyadad menyampaikan hingga kini Jaksa Agung belum menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, korban sudah melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR pada 2012 untuk mendorong DPR agar mendesak Jaksa Agung melakukan penyidikan. Soal pembangunan masih terjadi diskriminasi antara dusun Talangsari dengan dusun disekitarnya. Akademisi UNILA yang diwakili oleh Dr Trisnanta, SH.,MH menyampaikan persoalan Talangsari yang masih terisolasi menandakan hati dan perasaan korban masih tersandera karena ketidakadilan yang terus menerus di Talangsari, 24 tahun adalah waktu yang panjang untuk mendapatkan keadilan. Ketua BEM UNILA mendesak pemerintah pusat bisa mendorong Kejaksaan Agung agar proses hukum dilanjutkan dan pemerintah daerah segera merealisasikan pembangunan di Talangsari. Sementara Putri Kanesia (Kadiv. Pemantauan Impunitas-KontraS) menyampaikan sudah lima tahun berkas penyelidikan mengendap di Kejaksaan Agung untuk itu KontraS mendesak Jaksa Agung segera melakukan penyidikan dan Komnas HAM harus berperan aktif dalam mendorong Jaksa Agung.

III. Audiensi dengan Ketua DPRD Lampung (8 Februari 2013)

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan korban Talangsari, KontraS dan BEM UNILA ditemui oleh Ketua DPRD Lampung, Marwan Cik Asan dan Watoni Noerdin (Komisi I DPRD Lampung) di ruang pimpinan DPRD. KontraS bersama korban dan BEM UNILA mendesak DPRD Lampung menyurati Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan dan mendorong Pemerintah daerah mempercepat proses pembangunan di Talangsari yang hingga kini masih mengalami diskriminasi. Merespon desakan tersebut, Ketua DPRD berjanji akan segera melakukan kunjungan ke dusun Talangsari untuk memastikan berjalannya pembangunan setidaknya bisa berjalan sesuai dengan harapan korban.