Kontras Desak SBY Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc, guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada masa lalu.

”Presiden SBY harus membuat langkah konkret untuk melaksanakan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/2).

Desakan Kontras tersebut didukung penuh Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI) serta perwakilan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM berat masa lalu.

”Kami mendapat dukungan penuh keluarga korban,” tegas Haris. Pihaknya menolak kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu dijadikan komoditas politik, karena tuntutan Kontras untuk pemerintah menyelesaikan kasus HAM.

Selain mendesak pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, Kontras juga meminta penegakkan hukum tanpa "pandang bulu’" terhadap pelaku kejahatan HAM. Seperti, kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, kasus Trisakti-Semanggi 1 (1998) dan Semanggi 2 (1999), Rusuh Mei 1998, Talangsari 1989, Penembakan Misterius 1980-an dan Pembunuhan massal 1965.

Dituturkan Haris, dua kebijakan yang diusulkan kepada Presiden SBY tersebut akan menghindari unsur politis dalam menegakkan pelanggaran HAM di Indonesia dan menghindari menempatkan korban sebagai nilai tawar politik.

”Kami juga, meminta Presiden SBY menerbitkan Keputusan Presiden Pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc untuk kasus Penghilangan Orang secara paksa dan Kejaksaan Agung menyidik enam berkas kasus Pelanggaran HAM yang berat hasil dari Komnas HAM,” ungkap Haris

Kontras Desak SBY Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera merealisasi pembentukan pengadilan HAM. "Tuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu dan tindaklanjuti semua," kata Haris di kantor Kontras, Selasa, 26 Februari 2013.

Menurut Haris, janji menuntaskan kasus HAM ini sudah disampaikan SBY sejak 2004 lalu. Namun sayangnya janji itu hanya mencuat di awal pemerintahan. Dia berharap munculnya kembali wacana pembentukan pengadilan HAM tak dipolitisasi untuk mengganjal calon tertentu pada pemilihan presiden 2014 mendatang. "Jangan sampai ini (pengadilan HAM) menjadi alat politik," katanya.

Untuk memudahkan tugas pengadilan HAM, Kontras menyarankan Presiden membentuk tim penuntasan kasus HAM di Kejaksaan Agung. Tim ini juga harus melibatkan para ahli yang berpengalaman dalam menyelidiki kasus pelanggaran HAM.

Bersama Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang Indonesia (Ikohi) serta perwakilan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM berat masa lalu, Kontras juga mengecam sikap diam pemerintah SBY atas lambatnya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat. "Presiden tidak pernah meminta jaksa agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang sudah dirampungkan oleh Komnas HAM," kata Haris.

Kontras menegaskan akan bertindak bila penanganan kasus pelanggaran HAM berat dijadikan alat politik. "Agenda kami jelas bahwa kejahatan, sebagaimana yang terjadi di masa lalu, harus dituntaskan semata-mata karena memang menjadi hak para korban dan menjadi kewajiban negara," ujar Haris.

Haris berharap di masa satu tahun sisa jabatannya, SBY membuat langkah yang konkret seperti merealisasi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Presiden juga diminta segera menerbitkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus penghilangan orang secara paksa.