Mendorong Ketua Ombudsman Memanggil Presiden RI

Surat terbuka; Mendorong Ketua Ombudsman Memanggil Presiden RI

 

No : 138/SK-KontraS/III/2013
Hal : Surat terbuka; Mendorong Ketua Ombudsman Memanggil Presiden RI

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Danang Girindrawardana 
Ketua Ombudsman RI
Di
Tempat

 

Dengan hormat,

Melalui surat ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) bersama Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD) bermaksud memberikan masukan kepada Ombudsman Republik Indonesia atas tindakan maladministrasi dan pelayanan publik yang buruk oleh Presiden dalam Penanganan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998.

Ombudsman telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi I (15 Mei 2012) dan klarifikasi II (6 Agustus 2012), namun permintaan klarifikasi tersebut tidak direspon langsung oleh Presiden melainkan melalui Menteri Sekretaris Negara yang kemudian direkomendasikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk menjawab surat permintaaan klarifikasi tersebut. Dalam surat permintaan klarifikasi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa telah terjadi penundaan pelayanan berlarut-larut (undue delay) dalam penuntasan kasus penghilangan paksa periode 1997/1998, yang jelas merupakan bentuk perbuatan maladministrasi dan mengingkari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Disamping itu, pada tanggal 25 Februari 2013, Presiden dan DPR telah melakukan rapat konsultasi di Istana Negara dimana salah satu agendanya membahas perihal rekomendasi DPR tentang pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997/1998. Hasil konsultasi tersebut menyatakan pengadilan HAM Ad Hoc belum bisa dibentuk karena hingga saat ini hasil penyelidikan Komnas HAM belum menetapkan tersangka dan prosesnya dikembalikan ke Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut. Hasil Konsultasi tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya penegakan HAM sehingga akses korban untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum menjadi terabaikan.

Kami sangat menyayangkan atas sikap Presiden yang mengulur-ulur waktu dan tidak berani mengambil tindakan tegas dalam penyelesaian kasus ini di sisa pemerintahannya yang hanya tinggal 1 (satu) tahun. Sikap diam Presiden tersebut, mengakibatkan rantai impunitas terus berkepanjangan sehingga pelakunya kini dengan mudah menduduki posisi yang strategis di Partai Politik maupun Pemerintahan.

Berdasarkan hal tersebut, kami mendorong Ombudsman RI untuk :

  1. Memanggil Presiden RI secara langsung untuk mempertanyakan sejauh mana 4 (empat) rekomendasi DPR RI atas Penanganan Penyelesaian Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997/1998 telah diimplementasikan oleh Presiden RI
  2. Melaporkan tindakan maladministrasi Presiden dalam Penanganan Penyelesaian Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 kepada DPR RI
  3. Menyampaikan temuan Ombudsman kepada publik sebagai pembelajaran bagi lembaga publik lainnya agar bisa memberikan pelayanan yang baik terhadap publik sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Demikian masukan ini kami sampaikan.

Jakarta, 18 Maret 2013
Badan Pekerja,

 

Haris Azhar, SH.,MA.
Koordinator