Mendesak Presiden Membentuk Perppu Tentang Revisi Peradilan Militer

Mendesak Presiden Membentuk Perppu Tentang Revisi Peradilan Militer

Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil terlebih dahulu ingin mengapresiasi atas keberhasilan tim investigasi Polri dan TNI dalam mengungkap keterlibatan sejumlah anggota kopassus dalam kasus penerobosan dan penembakan di Lapas Sleman. Keberhasilan tersebut tentu saja penting dan menjadi langkah awal yang baik dan positif dalam upaya penuntasan kasus tersebut.

Meski demikian, kami memandang dan sekaligus juga mengingatkan bahwa pencapaian itu belum cukup karena yang lebih penting dari itu adalah bagaimana kasus tersebut harus diselesaikan hingga tuntas dan para pelaku yang terlibat diproses secara hukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.

Fakta keterlibatan 11 anggota grup 2 Kopassus dalam kasus penyerangan Lapas Sleman dan penbunuhan berencana terhadap empat orang tersangka pembunuh Serka Heri Santoso menunjukkan bahwa TNI belum banyak berubah. Kasus tersebut ibarat puncak gunung es, karena banyak kasus kekerasan di sejumlah daerah yang melibatkan aparat TNI sebagai pelakunya. Salah satunya kasus penyerbuan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan oleh puluhan anggota TNI.

Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar para pelaku kasus Lapas Cebongan diproses hukum di peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal itu penting agar penuntasannya berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Apalagi kasus ini menunjukkan adanya indikasi terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan diduga tidak hanya melibatkan 11 nama-nama itu tetapi juga unsur-unsur dalam garis komando khususnya di Kopassus setempat.

Peradilan militer selama ini acapkali menjadi sarang impunitas bagi anggota TNI yang melakukan kejahatan. Tidak sedikit para pelaku yang proses di peradilan ini mendapat vonis ringan dan tidak sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukannya. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan militer tidak memberikan efek jera dan pembelajaran penting kepada aparat TNI untuk tidak melakukan hal yang sama yang secara langsung ataupun tidak langsung berakibat pada terus berulangnya kekerasan oleh aparat TNI.

Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Revisi Peradilan Militer. Hal itu penting mengingat selama ini ada kendala UU yakni Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 yg selalu dijadikan dalil bagi TNI agar pelaku kejahatan militer tetap diadili di peradilan militer. Penerbitan Perppu ini urgen sebagai dasar hukum untuk memproses pelaku lapas cebongan di peradilan umum dan sekaligus menjadi langkah awal bagi upaya reformasi peradilan militer.

Jakarta, 05 April 2013

Koalisi Masyarakat Sipil