Serahkan ke Pengadilan Umum, Danjen Kopassus dan TNI harus Buka Akses Seluas-luasnya

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar tidak sepakat dengan desakan sejumlah kalangan agar Danjen Kopasssus, Mayjen Agus Sutomo mundur.

Desakan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dirinya atas perbuatan anak buahnya yang menyerang Lapas Cebongan, Sleman, dan menewaskan empat tahanan pada Sabtu dua pekan lalu.

"Saya tidak mau menyelesaikan kasus Cebongan ini hanya dengan mundur. Soal mundur itu, saya pikir ada di rasa pertanggungjawaban masing-masing," jelasnya tadi malam (Minggu, 8/4).

Yang lebih penting menurutnya saat ini TNI memberikan kepastian buat polisi maupun Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan sampai penyidikan.

"Buat saya sih, Danjen Kopassus tugasnya saat ini bukan mundur. Tapi memastikan bahwa polisi maupun Komnas HAM atau tim penyelidik dan penyidik manapun untuk mendapat akses yang seluas-luasnya," ungkapnya.

Terkait pengadilan mana yang menangani, Haris menegaskan, kasus Cebongan itu harus diuji di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.

"Menurut saya yang penting, peradian umum. Kenapa? Karena peristiwa Cebongan, tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, ada sejumlah persitiwa dimana ada pihak lain, selain militer, yaitu polisi yang patut dipersalahkan juga. Dia tahu tapi tidak mencegah pembunuhan itu," tandasnya.