Kontras: 3 Unsur Penggerak Kopassus harus Ikut Tanggung Jawab

Jakarta: Sebanyak 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan telah mengakui sebagai penyerang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka akan menjadi tersangka penyerangan yang menewaskan empat orang itu.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, meskipun tim investigasi TNI Angkatan Darat sudah menemukan penyerang, tetap penting membentuk tim gabungan TNI, Polri dan Komnas HAM. Tim juga diisi tokoh-tokoh berwibawa untuk mencari pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab.

Desakan itu disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta, Selasa (9/4). Menurut Haris, tim gabungan itu harus dibentuk karena Kopassus adalah pasukan elit. Kopassus hanya bisa digerakkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Panglima TNI dan Presiden.

Haris menjelaskan, meskipun tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penembakan, ketiga unsur penggerak Kopassus tersebut memiliki tanggungjawab kontrol dan penertiban. "Keterangan akan sulit diperoleh jika tidak ada tim khusus."

Menurut Haris, pertanggungjawaban kasus Cebongan dapat dikelompokkan pada tiga runtut peristiwa, yaitu kejadian tewasnya Serka Heru Santoso di Hugo’s Cafe, setelah peristiwa Hugo’s Cafe dan tragedi di Lapas Cebongan.

Pada peristiwa di Hugo’s Cafe, menurut Haris, pertanggungjawaban ada pada Kapolres Sleman dan Kapolda Yogyakarta dalam penyelesaian kasus terbunuhnya Heru Santoso. Komandan Kodim setempat juga perlu digali keterangannya terkait tujuan almarhum Heru Santoso datang ke Hugo’s Cafe.

Setelah peristiwa Hugo’s Cafe, kata Haris, pertanggungjawaban dibebankan pada Kapolda Yogyakarta, pimpinan TNI teritorial setempat dan anggota Kopassus yang terlibat dalam pembicaraan sebelum pemindahan empat tahanan ke Lapas Cebongan.

Menurut Haris, Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan juga patut dimintai keterangan. Karena diduga rencana penembakan empat tahanan diketahui hingga tingkatan tertentu pimpinan TNI setempat. (Rafki Hidayat/Irvan Januari)

Kontras: 3 Unsur Penggerak Kopassus harus Ikut Tanggung Jawab

Jakarta: Sebanyak 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan telah mengakui sebagai penyerang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka akan menjadi tersangka penyerangan yang menewaskan empat orang itu.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, meskipun tim investigasi TNI Angkatan Darat sudah menemukan penyerang, tetap penting membentuk tim gabungan TNI, Polri dan Komnas HAM. Tim juga diisi tokoh-tokoh berwibawa untuk mencari pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab.

Desakan itu disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta, Selasa (9/4). Menurut Haris, tim gabungan itu harus dibentuk karena Kopassus adalah pasukan elit. Kopassus hanya bisa digerakkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Panglima TNI dan Presiden.

Haris menjelaskan, meskipun tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penembakan, ketiga unsur penggerak Kopassus tersebut memiliki tanggungjawab kontrol dan penertiban. "Keterangan akan sulit diperoleh jika tidak ada tim khusus."

Menurut Haris, pertanggungjawaban kasus Cebongan dapat dikelompokkan pada tiga runtut peristiwa, yaitu kejadian tewasnya Serka Heru Santoso di Hugo’s Cafe, setelah peristiwa Hugo’s Cafe dan tragedi di Lapas Cebongan.

Pada peristiwa di Hugo’s Cafe, menurut Haris, pertanggungjawaban ada pada Kapolres Sleman dan Kapolda Yogyakarta dalam penyelesaian kasus terbunuhnya Heru Santoso. Komandan Kodim setempat juga perlu digali keterangannya terkait tujuan almarhum Heru Santoso datang ke Hugo’s Cafe.

Setelah peristiwa Hugo’s Cafe, kata Haris, pertanggungjawaban dibebankan pada Kapolda Yogyakarta, pimpinan TNI teritorial setempat dan anggota Kopassus yang terlibat dalam pembicaraan sebelum pemindahan empat tahanan ke Lapas Cebongan.

Menurut Haris, Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan juga patut dimintai keterangan. Karena diduga rencana penembakan empat tahanan diketahui hingga tingkatan tertentu pimpinan TNI setempat. (Rafki Hidayat/Irvan Januari)